Tuntutan Hukum Pada Kementerian ATR/BPN

09 / 09 / 2021 Kategori:

Jakarta, BK – Terdapat 2(dua) tuntutan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kementerian ATR/BPN yaitu:

a. Kasus Tanah Eigendom Verponding Nomor 7267 seluas 160.000 m2 (16 Ha) yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 523/Pdt.G/2001/Jak.Sel tanggal 14 September 2002 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 245/Pdt/2003/PT.DKI tanggal 11 September 2003, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 611/K/Pdt/2004 tanggal 25 Oktober 2005, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 PK/Pdt/2007 tanggal 3 Juli 2008.

Dalam amar keputusan pengadilan tersebut di atas, pengadilan memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng atas tanah milik para penggugat, yaitu bagian eks Eigendom Verponding Nomor 7267 terletak di Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 20 persen dari seluas 132 Ha yakni 16 Ha sebesar Rp. 960.030.816.744.

Dalam putusan ini tidak diketahui lokasi pasti 20 persen areal atau 16 Ha yang dimaksud. Dengan demikian belum dapat diketahui porsi jumlah pasti nilai ganti rugi yang menjadi kewajiban dari Kementerian ATR/BPN. Atas tuntutan hukum inkracht tersebut, Kementerian ATR/BPN tidak mengalokasikan anggaran dalam DIPA untuk pembayaran ganti rugi dimaksud, karena gugatan ini tidak terkait dengan aset Barang Milik Negara Kementerian ATR/BPN, melainkan terkait proses pembebasan tanah masyarakat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dalam hal ini Kementerian ATR/BPN terlibat sebagai pihak pelaksana pembebasan lahan yaitu pemutusan hubungan hukum dan pembayaran ganti rugi.

b. Kasus tanah bekas Sertipikat Hak Pakai Nomor 2/Wonokromo s.d. Nomor 7/Wonokromo seluas 6.000 m2 dengan jumlah ganti rugi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Februari 1997 Nomor 436/Pdt.G/1996/PN.SBY jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 16 September 1997 Nomor 534/PDT/1997/PT.SBY jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 15 September 2004 Nomor 2631K/Pdt.G/1999.

Gugatan ini terkait dengan proses tukar menukar aset dengan Kementerian ATR/BPN, yang dimenangkan oleh penggugat. Atas tuntutan hukum inkracht tersebut, Kementerian ATR/BPN tidak mengalokasikan anggaran dalam DIPA untuk pembayaran ganti rugi dimaksud. (sumber : LKPP 2020)