Mantan Presiden Negara Konoha

Pelajaran Bagi Negeri Konoha, Jika Terbukti Terima Suap, Mantan Presidenpun Bisa Masuk Penjara

10 / 09 / 2025 Kategori: ,

Jakarta, BK – Hukum hanya dapat disebut hukum apabila sanksi hukumnya dapat diterapkan kepada pelanggarnya. Jika sanksi hukum tidak dapat dijalankan bagi pelanggarnya maka hukum itu telah kehilangan esensinya sebagai hukum dan hukum tersebut sudah tidak layak lagi disebut sebagai hukum.

Tetapi bagaimana apabila palanggar hukum itu adalah mantan presiden yang pernah berkuasa di suatu negara, apakah esensi hukum tetap dapat dijalankan? Pengadilan Negara Peru dengan tegas menjawab pertanyaan di atas dengan putusan pengadilan yang memenjarakan mantan presidennya. Pada tanggal 15 April 2025 Pengadilan Peru memvonis 15 tahun penjara Ollanta Humala (62) yang memimpin Peru pada 2011-2016 dan istrinya Nadine Heredia (48). Ollanta Humala dituduh menerima suap 3 juta dollar AS dari perusahaan konstruksi asal Brasil Odebrecht yang dipakai untuk dana kampanye pada tahun 2006 dan 2011. Ollanta Humala dan istrinya akan mendekam di penjara sampai tahun 2039. Ollanta Humala menyusul tiga mantan presiden Peru yang lebih dulu dipenjara karena sejumlah kasus. Mereka adalah Alberto Fujimori, Alejandro Toledo dan Pedro Castillo.

Peru sebuah negara di Amerika Latin telah membuktikan bahwa mantan presiden tidak kebal hukum dan dapat dipenjara jika terbukti bersalah. Ketegasan hukum yang dipraktekkan Pengadilan Peru dapat menjadi pelajaran bagi negeri Konoha. Mantan presiden negeri Konoha dan keluarganya ditengarai menerima suap dari banyak pihak, namun belum ada kejelasan proses hukumnya. Barangkali di negara Konoha saat masih kuat pengaruh pepatah “Lain lubuk lain ikannya, lain negara lain ketegasan hukumnya”. Tim