
RSUD Siti Fatimah Diduga Merugikan Negara Rp. 11,81 miliar
16 / 07 / 2024 Kategori: Hukum, Kementerian / Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, UncategorizedJakarta, BK – Sesuai dengan kewenangannya Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) telah menyampaikan hasil pemeriksaan semester II tahun 2023 kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam melakukan pemeriksaan BPK RI menetapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai patokan bagi pemeriksa untuk melakukan tugasnya. Selain itu, BPK menetapkan kode etik untuk menegakkan nilai-nilai dasar integritas, independensi, dan profesionalisme.
Berdasarkan hasil pemeriksaan semester II 2023, BPK RI menemukan adanya dugaan kerugian negara di lingkungan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp. 11,81 miliar. Dugaan kerugian negara tersebut ditengarai berupa:
-
Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kurang volume, dan kelebihan perhitungan harga satuan yaitu pada pengadaan jasa konsultan masterplan dan Detail Engineering Design Kawasan RSUD sebesar Rp. 1,86 miliar.
-
Pengadaan pembangunan sistem informasi manajemen rumah sakit sebesar Rp. 3,05 miliar.
-
Pekerjaan pemeliharaan sarana RSUD sebesar Rp. 1,52 miliar, dan
-
Pekerjaan jasa kebersihan RSUD sebesar Rp. 5,38 miliar.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi unsur pidana maka BPK RI wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim)