
Hakim Yang Akan Memutus Perkara Besar Layak Dipantau APH
24 / 10 / 2024 Kategori: Hukum, Kementerian / Lembaga NegaraJakarta, BK – Minggu ini masyarakat ramai membicarakan OTT tiga Hakim PN Surabaya yang putusannya sangat menggelitik kesadaran publik. Diberitakan Hakim membebaskan vonis terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Kelanjutan dari putusan tersebut, Kejaksaan Agung pada tanggal 23 Des 2024 melakukan operasi tanggap tangan (OTT) terhadap tiga Hakim PN Surabaya yang memutus bebas perkara tersebut yaitu Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota. Selain itu Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, yaitu Lisa Rahmat (LR) di Jakarta.
Kejaksaan Agung menyatakan telah melakukan pengawasan intensif sejak putusan yang dinilai janggal tersebut ramai diperbincangkan publik. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan, pihaknya telah menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. “Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak yang terkait di Jakarta,” ujarnya. “Kami juga menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap di rumah salah satu tersangka,” tambahnya.
Berkaca dari kasus tersebut, praktisi hukum Holmes BJH mengatakan bahwa semua Hakim yang akan memutus perkara besar layak dipantau secara intensif oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Para Hakim yang akan memutus perkara besar baik pidana ataupun perdata sangat berpotensi tergoda oleh tawaran-tawaran dari pihak yang bersengketa untuk dimenangkan dalam perkaranya. Holmes menegaskan bahwa APH harus memilah para Hakim yang akan dipantau berdasarkan muatan perkara yang sedang ditanganinya. Perkara-perkara yang sedang kami tangani misalnya, melibatkan nilai kerugian negara ratusan miliar, bahkan triliunan Rupiah, sangat perlu dilakukan pemantauan secara intensif terhadap para Hakim yang akan memberikan putusannya, pungkasnya. (Tim)