Pendapatan Perpajakan Tahun 2023

01 / 08 / 2024 Kategori: , , ,

Jakarta, BK – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian integral dari Kementerian Keuangan memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan fiskal dan memberikan pelayanan perpajakan. DJP sebagai penghimpun penerimaan negara selalu melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan target dan kinerja sesuai dengan misi organisasi dengan menjunjung tinggi akuntabilitas.

Pendapatan Perpajakan yang berhasil dihimpun oleh DJP tahun 2023 adalah sebesar Rp. 2.134.806.788.394.291 dengan rincian:

  1. Pajak Penghasilan Rp. 1.056.264.876.071.451

  2. Pajak Pertambahan Nilai Rp. 749.872.917.946.326

  3. Pajak Bumi dan Bangunan Rp. 35.111.968.220.488

  4. Pendapatan Cukai Rp. 218.828.516.227.555

  5. Pajak Lainnya Rp. 9.962.359.820.249

  6. Bea Masuk Rp. 50.951.896.485.742

  7. Bea Keluar Rp. 13.814.253.622.480

    Total Rp. 2.134.806.788.394.291

(Tim)