Line Business PT. Indofarma

Indofarma Menerima Restitusi Pajak Senilai Rp. 545 Miliar

07 / 06 / 2024 Kategori: , , ,

Jakarta, BK – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) dalam pemeriksaannya menemukan bahwa PT. Indofarma Tbk melakukan aktivitas yang berindikasi fraud yang antara lain adalah melakukan transaksi jual beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus), menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain, melakukan pinjaman online (fintech), serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan, juga mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi

Khusus untuk restitusi pajak (pengembalian pajak) diketahui bahwa selama periode tahun 2018 s/d 2022 PT. Indofarma Tbk telah menerima restitusi pajak senilai Rp. 545,468,222,179 dengan rincian, tahun 2018 senilai Rp. 148,493,544,296, tahun 2019 senilai Rp. 92,575,296,526, tahun 2020 senilai Rp. 161,729,011,908, tahun 2021 senilai Rp. 63,636,000,042 dan tahun 2022 senilai Rp. 79,034,369,407.

Sejauh manakah aliran dana restitusi pajak serta penggunaannya yang tidak sesuai dengan kepentingan perusahaan dilakukan oleh pihak terkait, perlu didalami oleh penyidik secara akurat. Sebab apabila terbukti restitusi pajak diselewengkan, maka hal ini merupakan peristiwa atau kasus baru dalam tubuh korporasi yang melibatkan perusahaan negara. (Tim)