Seorang Dirjen Pajak Harus Memiliki Keberanian

05 / 11 / 2019 Kategori:

Jakarta, BK – Pada tanggal 1 November 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melantik Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang baru, menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun. Menkeu berpesan kepada Bpk Suryo Utomo bahwa tugas dan tanggung jawabnya sangat berat karena 70 persen penerimaan APBN berasal dari penerimaan pajak.

Menkeu mengatakan bahwa terdapat empat kriteria yang harus dimiliki oleh Dirjen Pajak sebagai pondasi untuk membangun Indonesia maju yaitu kompetensi, keikhlasan dan senang melayani, memiliki keahlian dan berintegritas.

Secara terpisah praktisi Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) Holmes BJH mengatakan bahwa seharusnya Menkeu menambahkan satu kriteria lagi yang paling penting dimiliki oleh seorang Dirjen Pajak yaitu keberanian. Holmes mengatakan bahwa selama salah satu kendala utama Ditjen Pajak adalah kurangnya keberanian terutama apabila berurusan pajak dengan perusahaan besar. Hal ini terbukti dengan tidak adanya progress atau tindak lanjut yang signifikan terhadap laporan yang diberikan oleh PPKN.

Sejak Januari 2019 PPKN telah menyampaikan kepada Dirjen Pajak adanya bukti permulaan kerugian pada pendapatan negara paling tidak senilai Rp. 8,4 triliun yang diduga dilakukan oleh 11(sebelas) korporasi.

Dalam dua kali rapat pembahasan dengan Direktorat Intelijen Perpajakan di lantai 10 gedung pusat kantor Ditjen Pajak, Holmes menyatakanan bahwa apa yang disampaikannya pada saat itu baru permulaan. “Rp. 8,4 triliun itu baru nenyangkut pajak penghasilan badan oleh 11 perusahaan. Bayangkan apabila kita analisis pajak-pajak lainnya seperti pajak konstruksi, pajak sewa-menyewa tanah/bangunan, BPHTB, PPN dan pajak penghasilan lainnya, tentu angka itu akan menggelembung diluar dugaan. Jadi seorang Dirjen Pajak harus memiliki keberanian selain memiliki kompetensi dan keahlian sehingga dapat menjerat para pengusaha nakal” jelasnya.

Berdasarkan data yang dirilis dari PPKN, lembaga ini telah menyampaikan IDLP kepada Dirjen Pajak terkait adanya kerugian pada pendapatan negara yang diduga dilakukan oleh korporasi dibawah ini :

  1. PT. ADA, Rp. 68,77 Miliar
  2. PT. SIS, Rp. 2 Triliun
  3. PT. BSD, Rp. 1,86 Triliun
  4. PT. CDV, Rp. 1,5 Triliun
  5. PT. MRY, Rp. 939 Miliar
  6. PT. PJK, Rp. 948 Miliar
  7. PT. SRI, Rp. 114 Miliar
  8. PT. BTS, Rp. 129,24 Miliar
  9. PT. IBS, Rp. 476,88 Miliar
  10. PT. AAD, Rp. 86,34
  11. PT. SCY, Rp. 217,85

(Tim)