Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Sangat Janggal, Menkeu Mengapresiasi Kinerja Ditjen Pajak Yang Lambat

23 / 08 / 2019 Kategori:

Jakarta, BK – Dalam berita kemenkeu.go.id tanggal 22/08/2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan apresiasi atau penghargaan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai berkinerja terbaik.

Menurut Menkeu, hal tersebut adalah merupakan komitmen dari DJP untuk terus-menerus mencari talenta dan memberikan recognition atau dalam hal menemukan, mengenali dan bahkan memberikan penghargaan kepada jajarannya dalam rangka untuk bisa memberikan contoh nyata apabila memiliki prestasi.

Secara terpisah praktisi PPKN Holmes BJH mengatakan bahwa pemberian pengharaan itu sangat janggal di tengah minimnya tindak lanjut yang dilakukan oleh DJP atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) yang mereka sampaikan. Menurut BJH, sejak Januari 2019 mereka telah menyampaikan IDLP kepada DJP terkait adanya dugaan kerugian pada pendapaan negara yang dilakukan oleh 11(sebelas) korporasi dengan taksiran senilai Rp. 8,4 triliun. Kami memberikan perhitungan dan perbandingan yang lengkap kepada DJP, ada 141 halaman. Ibaratnya DJP itu tinggal melanjutkan saja sesuai dengan UU, seperti berburu di kebun binatanglah istilahnya. Kalaupun ada sanggahan atau perhitungan lain dari pihak Wajib Pajak tersebut tentu dapat dipertimbangkan. Waktu pembahasan dalam dua kali pertemuan di lantai 10 gedung DJP, Direktorat Intelijen Perpajakan berkomitmen akan menindaklanjutinya sesuai dengan UU. Dan sampai sekarang komitmen itu belum terbukti. Nah, dengan kinerja seperti itu malah diapresiasi. Bagaimana Menkeu bisa memberikan penghargaan kepada aparat yang berkinerja lambat seperti itu? Kriterianya agak membingungkan, ungkapnya. BJH juga mengatakan bahwa menurut pengamatan mereka, DJP sepertinya tidak serius atau mungkin punya rasa takut membedah Wajib Pajak Korporasi yang dimiliki oleh orang-orang ternama di negeri ini. Kalau begini jadinya, wibawa negara akan tergerus yang akan berdampak buruk pada pendapatan negara. Karena itu presiden harus memberikan perhatian untuk masalah ini, pungkasnya.

Menurut PPKN mereka telah menyampaikan IDLP kepada DJP yang memuat dugaan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp. 8,4 triliun dengan rincian sbb :

  1. PT. ADA, Rp. 68,77 Miliar
  2. PT. SIS, Rp. 2 Triliun
  3. PT. BSI, Rp. 1,86 Triliun
  4. PT. CDV, Rp. 1,5 Triliun
  5. PT. MRY, Rp. 939 Miliar
  6. PT. PJK, Rp. 948 Miliar
  7. PT. SRI, Rp. 114 Miliar
  8. PT. BTS, Rp. 129,24 Miliar
  9. PT. IBS, Rp. 476,88 Miliar
  10. PT. AAD, Rp. 86,34
  11. PT. SCY, Rp. 217,85

Untuk mengklarifikasi kebenaran penyampaian IDLP tersebut, Berita Kabinet (BK) telah mengkonfirmasi melalui surat resmi kepada Dirjen Pajak pada tanggal 31 Juli 2019, namun sampai berita ini dimuat DJP belum memberikan tanggapan.

Pada tanggal 21/08/2019, BK mencoba mengkonfirmasi dengan mendatangi langsung kantor pusat DJP untuk meminta tanggapan Dirjen atas masalah tersebut namun tidak berhasil. BK hanya diperkenankan bertemu dengan resepsionis (pegawai out sourching). Resepsionis inilah yang menelepon pejabat terkait ke lantai 5. Dari lantai 5 pejabat yang dihubungi resepsionis itu hanya mengatakan bahwa masalah tersebut masih dibahas. (Tim)