Rp. 5,98 Miliar Dana Desa 2020 Di Kec. Baktiraja Kab. Humbang Hasundutan
10 / 10 / 2021 Kategori: Pemerintah Daerah, UncategorizedJakarta, BK – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan kriteria Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja dan Alokasi Formula. Setiap kriteria tersebut memiliki aturan dasar tersendiri, misalnya Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pada tahun 2020 kecamatan Baktiraja, Kab Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara mendapat pagu dana desa sebesar Rp. 5.987.784.000,- dengan rincian :
- Desa Marbun Rp. 955.588.000,-
- Desa Simamora Rp. 986.711.000,-
- Desa Tipang Rp. 912.425.000,-
- Desa Sinambela Rp. 887.387.000,-
- Desa Simangulampe Rp. 791.451.000,-
- Desa Siunong-Unong Julu Rp. 716.660.000,-
- Desa Marbun Tonga Marbun Dolok Rp. 737.562.000,-
Penggunaan Dana Desa ini harus diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. Karena itu masyarakat harus berperan aktif mengawasi dana desa dengan memantau realisasi penyerapan dan capaian keluaran setiap tahunnya. (Tim)