Rp. 4,7 Triliun Belanja Tak Terduga Pemprov DKI Jakarta

11 / 11 / 2021 Kategori:

Jakarta, BK – Belanja Tak Terduga (BTT) adalah belanja yang digunakan untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 113 Tahun 2020, anggaran BTT sebesar Rp. 5.521.44.220.129,- .Dari total anggaran tersebut per 31 Desember 2020 terealisasi sebesar Rp. 4.707.937.545.524,- dengan rincian sebagai berikut:

  1. Rp. 9.301.299.600, untuk pengadaan peti jenazah, kantong jenazah, masker, sarung tangan karet, APD, termometer infrared dan disinfektan (Dinas Pertamanan dan Hutan Kota).
  2. Rp. 652.088.880.398,- untuk perbekalan kesehatan pakai habis, penyediaan alat kesehatan, penyediaan alat laboratorium, pembangunan/rehabilitasi gedung RSUD/RSKD (Dinas Kesehatan)
  3. Rp. 150.987.156.000,- untuk pembelian masker kain 3 lapis (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).
  4. Rp. 162.290.000,- untuk pembelian kebutuhan fasilitas protokol kesehatan seperti masker, glove, hand sanitizer untuk unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor di 5 wilayah kota Adm dan 1 Kab (Badan Pendapatan Daerah)
  5. Rp. 9.853.452.650,- untuk pembelian hazmat, power sprayer, desinfektan (Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan).
  6. Rp. 1.074.576.400,- untuk pembelian masker, hand sanitizer untuk petugas lapangan (Satpol PP)
  7. Rp. 91.708.418.618,- untuk penyediaan akomodasi fasilitas pendukung bagi tenaga kesehatan, pengadaan barang jasa di Graha Wisata TMII dan Ragunan (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).
  8. Rp. 995.531.844,- untuk pengadaan pemasangan touchless button lift gedung blok G dan H, termometer infrared, pengadaan kelengkapan petugas disinfektan ruangan (Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah).
  9. Rp. 2.174.093.036,- untuk pengadaan sweb test kit, suction pump, hepa filter, cairan disinfektan, kamera thermal, touchless push button, masker, hand sanitizer, dll (Sekretariat DPRD)
  10. Rp. 272.996.779,- untuk penanganan covid 19 pembelian masker, thermometer, desinfektan (Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM).
  11. Rp. 5.021.755.000,- untuk pemberian dana insentif bulan Mei-Des 2020 (Dinas Pertamanan dan Hutan Kota)
  12. Rp. 10.639.920.000,- untuk pemberian insentif penunjang kesehatan (Dinas Kesehatan)
  13. Rp. 998.250.000,- untuk pemberian honor insentif dan penunjang posko (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).
  14. Rp. 3.697.517.772.025,- untuk pemenuhan paket sembako, insemtif petugas lapangan, ATK, makan dan minum rapat teknis (Dinas Sosial).
  15. Rp. 34.274.472.728,- untuk pemberian insentif dan transport bagi tenaga kesehatan dan penunjang kesehatan relawan (Badan Kepegawaian Daerah).
  16. Rp. 22.461.030.000,- untuk pengamanan pelaksanaan pendisiplinan PSBB pada masa transisi di wilayah provinsi DKI Jakarta (uang saku + uang makan) dan pendisiplinan pada masa PSBB diperketat – Kodam Jaya/Jayakarta (Satpol PP).
  17. Rp. 2.766.601.490,- untuk biaya perjalanan dinas daera, uang transport dinas kegiatan pengawasan, tenaga ahli web master, zoom meeting (Inspektorat)
  18. Rp. 176.000.000,- untuk beasiswa pendidikan anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan covid 19 (Dinas Pendidikan).
  19. Rp. 15.463.048.956,- untuk wifi bagi peserta didik yang terdampak pandemi covid 19 / sewa bandwith internet 50Mbps 1:1 + wifi (Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik)

(Tim)