Rp. 27 Miliar Tugas Pembantuan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat

12 / 10 / 2021 Kategori:

Jakarta, BK – Pelaksanaan Program/Kegiatan pembangunan perkebunan di Jawa Barat didukung melalui dana APBD maupun APBN. Dalam pelaksanaannya alokasi anggaran tersebut ada yang terkait langsung dengan upaya pencapaian target kinerja, ada pula yang berfungsi sebagai penunjang.

Program Kegiatan pembangunan perkebunan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat mencapai target tujuan dan sasaran sebagaimana yang telah disusun dalam dokumen perencanaan, dengan sasaran utamanya yaitu masyarakat (petani) perkebunan.

Salah satu sumber dana yang digunakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat adalah Dana Tugas Pembantuan. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.

Pada tahun anggaran 2020 Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat mendapat dana Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat sekitar Rp. 27 miliar dengan rincian:

  1. Kegiatan Pengembangan Tanaman Tahunan dan Penyegar (TP) senilai Rp. 5.091.583.000,-
  2. Kegiatan Dukungan Perlindungan Perkebunan (TP) senilai Rp. 1.470.015.000,-
  3. Kegiatan Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Perkebunan (TP) senilai Rp. 1.238.618.000,-
  4. Kegiatan Pengembangan Tanaman Semusim dan Rempah (TP) senilai Rp. 2.139.045.000,-
  5. Kegiatan Dukungan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (TP) senilai Rp. 7.075.807.000,-
  6. Kegiatan Dukungan Perbenihan Tanaman Perkebunan (TP) senilai Rp. 10.140.233.000,-

Untuk mengetahui realisasi penggunaan anggaran ini di lapangan, maka diharapkan masyarakat berperan aktif memantau dan mengawasinya. (Tim)