Dirjen Pajak

REPUTASI NEGARA BIDANG PERPAJAKAN DIPERTARUHKAN

20 / 07 / 2019 Kategori:

Jakarta, BK – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berasaskan hukum. Oleh karena itu maka setiap pejabat dalam wewenangnya harus melaksanakan keputusan sesuai dengan hukum atau peraturan yang ada. Ketentuan ini kelihatannya belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Dirjen Pajak dalam rangka melakukan tindak lanjut atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) yang diberikan masyarakat.

Berdasarkan informasi dari Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN), sejak Januari 2019 lembaga tersebut telah memberikan IDLP kepada Ditjen pajak terkait adanya dugaan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp. 8,4 triliun yang dilakukan oleh 11(sebelas) korporasi.

Salah satu korporasi yang diduga merugikan pendapatan negara sekitar Rp. 2 triliun adalah PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk. Per tanggal 30 Juni 2019 saham perusahaan tersebut secara mayoritas dimiliki oleh Edwin Soeryadjaya 31,044%, Sandiaga Salahuddin Uno 21,510% dan PT. Unitras Pertama 31,681%.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BK, per tanggal 16 Januari 2019 Kejaksaan Agung melalui surat No. B-82/F.2/Fd.1/01/2019 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan JAM Pidsus menyatakan telah meneruskan kasus tersebut kepada Dirjen Pajak untuk ditindaklanjuti.

Pada tanggal 28 Februari 2019, Direktorat Intelijen Perpajakan melalui surat No. SR-6/PJ.15/2019 menyatakan bahwa IDLP tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun hasil konfirmasi kepada PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk, melalui Kepala Bagian Hukum dan Sekretaris Perusahaan (Sandi Rahaju, SJD) menyatakan bahwa mereka belum atau tidak mengetahui adanya kasus menyangkut perusahaan mereka yang diteruskan oleh Kejaksaan Agung kepada Ditjen Pajak untuk ditindaklanjut.

Dari informasi tersebut di atas dapat diduga bahwa Dirjen Pajak sangat lambat atau mungkin belum melakukan tindakan apapun terhadap wajib pajak bersangkutan. Hal ini berarti bahwa Dirjen Pajak belum melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila Dirjen Pajak menerapkan peraturannya sendiri dalam menuntaskan masalah ini yaitu Peraturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan maka dalam tempo 6(enam) bulan sejak IDLP diterima maka sudah seharusnya ada kesimpulan.

Dirjen Pajak terkesan lambat dalam melaksanakan wewenangnya dan tidak mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jawaban yang diberikan oleh Dirjen Pajak hanya bersifat formalitas tanpa ada langkah-langkah serius untuk menuntaskan masalah. Jika hal seperti ini terus berlanjut maka dapat dipastikan bahwa IDLP sekitar Rp. 8,4 tersebut tidak akan pernah tuntas.

Karena itu Menteri Keuangan dan Presiden harus memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini. Selain menyangkut pendapatan negara yang besar, hal ini juga mempertaruhkan reputasi negara dalam bidang perpajakan. Negara harus menang dan tidak boleh mandul atau kalah terhadap korporasi. (Tim)