REKOMENDASI BPK TAHUN 2005 S/D 2020

06 / 09 / 2021 Kategori:

Jakarta, BK – Dalam rangka menjalankan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap entitas dengan berbagai tujuan. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, kode etik BPK serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah entitas yang diperiksa tersebut terbebas dari kesalahan penyajian materil. Salah satu hasil akhir dari pemeriksaan adalah memberikan rekomendasi/saran kepada entitas untuk melakukan perbaikan ataupun pengembalian kerugian negara.

Selama kurun waktu 15 tahun terakhir 2005-2020, BPK telah menyampaikan 596.229 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp. 269,36 triliun.

  • Dari hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut sebanyak 450.797 atau 75,6% rekomendasi sebesar Rp. 137,38 triliun telah sesuai,
  • 104.749 atau 17,6% rekomendasi sebesar Rp. 100,15 triliun belum sesuai,
  • 34.617 atau 5,8% rekomendasi sebesar Rp. 13,84 triliun belum ditindaklanjuti, dan
  • sebanyak 6.066 rekomendasi atau 1% sebesar Rp. 17,99 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.

Secara kumulatif sampai dengan 31 Desember 2020, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-2020 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan mencapai Rp. 113,17 triliun, di antaranya berasal dari Pemerintah Pusat, BUMN, dan Badan Lainnya sebesar Rp. 91,43 triliun.

IHPS II Tahun 2020 memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-2020 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp. 3,62 triliun. Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2020 menunjukkan terdapat:

  • angsuran sebesar Rp. 341,95 miliar (9%),
  • pelunasan sebesar Rp. 1,46 triliun (41%), dan
  • penghapusan sebesar Rp. 110,09 miliar (3%),
  • sisa kerugian sebesar Rp. 1,71 triliun (47%).

BPK juga menyampaikan:

a) 24 laporan hasil pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp. 8,72 triliun, yang telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan sebanyak 11 laporan dan proses penyidikan sebanyak 13 laporan.

b) 260 laporan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp. 29,44 triliun, yang telah dimanfaatkan untuk proses penyidikan sebanyak 53 laporan dan sudah dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap) sebanyak 207 kasus.

c) BPK juga telah melaksanakan pemberian keterangan ahli pada tahap persidangan atas 250 kasus yang seluruhnya digunakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

(Tim)