Dirut Saratoga (Michael Soeryadjaya)

PT. Saratoga Turut Tergugat Di PTUN Jakarta

27 / 05 / 2021 Kategori:

Jakarta, BK – Pada bulan Maret 2021 PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk dengan mantap menyatakan bahwa perseroan dengan kode saham SRTG ini mencatatkan kinerja yang cemerlang pada tahun 2020. Laba bersih perseroan dinyatakan bertumbuh 20% menjadi Rp. 8,82 triliun.

Per tanggal 31 April 2021, pemegang saham yang kepemilikannya mencapai 5 % atau lebih atas perseroan ini adalah Edwin Soeryadjaya sebesar 33,10 %, Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 21,51 % dan PT. Unitras Pertama sebesar 32,72 %.

Di balik prestasi cermelang yang dicapai perusahaan yang dikomandani oleh Bpk. Michael Soeryadjaya ini, ternyata saat ini PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk tercatat sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara “Gugatan Permohonan Agar Dirjen Pajak Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Terhadap Wajib Pajak PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk Yang Diduga Merugikan Pendapatan Negara +/- Rp. 2 Triliun, dengan Dirjen Pajak sebagai Tergugat.

Berdasarkan informasi dari praktisi Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) Parluhutan S, memang benar saat ini lembaganya sedang menggugat Dirjen Pajak di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) karena dianggap tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dan bertentangan dengan UU.

Menurut Parluhutan, dalam hal ini organisasinya dengan Legal Standing hak gugat organisasi untuk kepentingan negara dan masyarakat berhak menggugat Dirjen Pajak. Kami sudah menempuh upaya administrasi agar Dirjen Pajak melaksanakan tugasnya menagih kurang bayar pajak kepada Turut Tergugat berdasarkan data dan informasi yang sudah disampaikan. Namun Dirjen Pajak belum melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut karena itu gugatan diajukan.

Sejauh ini PTUN Jakarta telah mengeluarkan penetapan yang isinya antara lain menyatakan bahwa gugatan bukanlah wewenang PTUN tetapi wewenang Pengadilan Pajak. Karena itu kami sedang melakukan upaya perlawanan atas penetapan tersebut karena menurut pemahaman kami yang digugat adalah “tugas dan kewenangan Dirjen Pajak yang tidak dilaksanakan” sebagaimana bunyi pasal 3 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan hal itu adalah wewenang PTUN, jelasnya.

Berdasarkan keterangan Parluhutan tersebut, maka jika perlawanan yang dilakukan oleh PPKN diterima oleh majelis maka sidang akan diteruskan pada pemeriksaan materi perkara. (Tim)