Proyek Aek Silang 2019 Yang Ambrol Proyek Sungai Aek Silang 2019 yang ambrol diduga tidak sesuai spesifikasi

PPKN Minta BPK Periksa Proyek Pengendalian Daya Rusak Sungai Aek Silang Tahun 2019 Kab. Humbang Hasundutan

02 / 09 / 2021 Kategori:

Jakarta, BK – Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) melalui surat nomor : 002/PPKN/I/2021-Masukan tanggal 22 Januari 2021 telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memeriksa Proyek Pengendalian Daya Rusak Sungai Aek Silang Tahun 2019 Kab. Humbang Hasundutan.

Proyek senilai Rp. 11.025.989.000,- ini adalah proyek lanjutan tahun sebelumnya di lingkungan Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, pekerjaan yang bersumber dari APBN 2020 yang dilaksanakan oleh PT. Leo Makmur Jaya yang beralamat di Jl. Pelajar Timur Perumahan Kingdom Place No. 8 Medan ini telah menyebabkan banjir di Kecamatan Baktiraja dan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi masyarakat.

Ambrolnya bronjong/tanggul yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan sebelum terjadi banjir, diduga karena pekerjaan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknik yang ditentukan. Dugaan tersebut diperoleh dari hasil pengamatan bahwa yang ambrol hanya pada pekerjaan tahun 2020, sedangkan pekerjaan tahun sebelumnya tidak mengalami masalah (proyek ini multi years).

Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian ada tidaknya pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian negara dalam kegiatan pekerjaan Pengendalian Daya Rusak Sungai Aek Silang Kab. Humbang Hasundutan (Lanjutan) ini, maka Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Utara diminta untuk menjadikan proyek ini sebagai salah satu sample pemeriksaan.

Hal ini sesuai dengan penjelasan UU No. 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, yang menyatakan “Untuk mewujudkan perencanaan yang komprehensif, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, memperhatikan masukan dari pihak lembaga perwakilan, serta informasi dari berbagai pihak”.

Menurut informasi dari pratisi PPKN Parluhutan Siregar, lembag ini juga telah memberikan laporan dan masukan kepada Kejaksaan Negeri Doloksanggul agar menelaah dan menyelidiki ada tidaknya kerugian negara pada proyek tersebut. (Tim)