PERAN BPK DALAM TINGKATKAN DETEKSI DAN PENCEGAHAN KORUPSI
15 / 10 / 2021 Kategori: Kementerian / Lembaga NegaraBukti-bukti empiris menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di masa krisis cenderung memperbesar risiko terjadinya fraud (kecurangan). Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) merespon peningkatan risiko fraud dengan pemeriksaan komprehensif berbasis risiko (risk-based comprehensive audit) atas 241 objek pemeriksaan. Respon ini menjadi salah satu peran BPK dalam meningkatkan deteksi dan pencegahan korupsi.
“Dalam melakukan pemeriksaan atas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PC-PEN, BPK mengidentifikasi masalah terkait identifikasi dan kodifikasi anggaran PC-PEN serta realisasinya, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, serta manajemen program dan kegiatan pandemi,” jelas Ketua BPK Agung Firman Sampurna ketika membuka Workshop Anti Korupsi “Deteksi dan Pencegahan Korupsi” di Jakarta, hari ini (14/9).
Workshop ini diadakan dengan tujuan untuk mewujudkan sinergitas dan kolaborasi antara BPK dengan pemangku kepentingan dalam mencapai tujuan negara khususnya upaya mendeteksi dan mencegah korupsi. Tujuan selanjutnya adalah meningkatkan kualitas komunikasi BPK dengan para pemangku kepentingan, serta memperoleh masukan untuk peningkatan peran BPK foresight dalam deteksi dan pencegahan korupsi melalui tugas pemeriksaan. Melalui workshop ini, BPK membangun kolaborasi dengan APIP, aparat penegak hukum, dan asosiasi profesi untuk sinergi mewujudkan good governance dan akuntabilitas untuk semua.
Workshop ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, serta Board Member – Treasurer, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia Chapter, Stevanus Alexander B. P. Sianturi.
Wakil Ketua BPK dalam paparannya tentang strategi deteksi dan pencegahan fraud dan korupsi, menjelaskan peran BPK dalam pemberantasan korupsi. Pada upaya pencegahan dilakukan melalui pelaksanaan Fraud Risk Assessment, yang dilakukan oleh seluruh Auditorat Keuangan Negara BPK pada tahap perencanaan pemeriksaan. Peran pendeteksian dapat dilakukan melalui pemeriksaan yang dilakukan BPK, dimana seluruh pemeriksaan didesain dan dilaksanakan untuk dapat mendeteksi fraud yang relevan dengan tujuan pemeriksaan. Jika ditemukan fraud, maka BPK melaporkan fraud tersebut kepada aparat penegak hukum. Peran selanjutnya adalah peran pemeriksaan investigatif untuk memperoleh bukti adanya fraud atau melalui penghitungan kerugian negara dengan tujuan untuk menghitung kerugian negara atau daerah. Sedangkan peran terakhir adalah terkait dukungan litigasi yang dilakukan BPK melalui pelaksanaan pemberian keterangan ahli di persidangan.
Pada kesempatan ini, Kepala BPKP menjelaskan tentang implementasi dan pengembangan three lines model dalam deteksi dan pencegahan korupsi, melihat pada strategi penguatan Sistem Pengendalian Intern.
Sedangkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK memaparkan tentang strategi deteksi dan pencegah korupsi melalui upaya komprehensif dengan membangun kolaborasi antar sektor dan aktor.
Narasumber dari ACFE menjelaskan tentang kerangka implementasi ISO 37001:2016 pada tata kelola korporasi dan implementasinya pada sektor publik.
Workshop yang berlangsung ini menjadi bagian pertama dalam rangkaian workshop BPK terkait strategi penanganan korupsi. Isu kali ini menekankan pada deteksi dan pencegahan. Pada workshop kedua yang akan datang, dibahas tentang pengukuran keberhasilan program penanganan korupsi. Sedangkan isu pada workshop ketiga direncanakan terkait dengan inovasi strategis penanganan korupsi yang melibatkan multi aktor dan multi sektor. (Sumber: Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK)