Bantuan Traktor Roda 2 Kementan

Pengadaan Traktor Roda 2 Menghemat Anggaran?

27 / 09 / 2020 Kategori:

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

Jakarta, BK – Pada tanggal 6 Juni 2019 melalui keterangan tertulis, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Bpk. Sarwo Edhy menyampaikan bahwa lewat e-katalog pihaknya bisa menghemat anggaran hingga triliunan rupiah. Dalam 4 tahun terakhir Kementan dinyatakan telah menghemat anggaran negara hingga Rp 1,2 triliun untuk pengadaan barang dan jasa alsintan pra panen dan pasca panen.

Sehubungan dengan pernyataan tersebut, beritakabinet.com telah menghimpun data dari berbagai sumber terkait Pengadaan Traktor Roda 2 tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Desember 2019 Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian telah mengadakan pembelian Traktor Roda 2 dengan metode pemilihan e-purchasing sebanyak 5.817 unit dengan total harga Rp. 160.620.500.000,- @ Rp. 27.612.257,-

Harga rata-rata pembelian per unit tersebut, ternyata masih lebih mahal dari pembelian beberapa dinas daerah.

Sebagai pembanding :

  • Dintanpan Kabupaten Rembang membeli traktor roda dua pada tahun yang sama sebanyak 15 unit hanya dengan pagu senilai Rp. 367.500.00,- @ Rp. 24.500.000,-
  • Dinas Pertanian dan Perkebunan Prov Jawa Tengah pada tahun 2019 mengadakan pembelian traktor roda dua sebanyak 60 unit hanya dengan pagu senilai Rp. 1.556.280.000,- @ Rp. 24.688.413,-

Terdapat selisih harga sekitar Rp. 3 juta per unit dari pembelian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana. Jika traktor roda 2 yang dibeli tahun 2019 sebanyak 5.817 unit, maka dapat diduga terjadi kemahalan sekitar Rp.17 miliar (Rp. 3 juta x 5,817 unit). Selisih harga tersebut bisa jadi menjadi kerugian negara.

Secara terpisah, praktisi Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) mengatakan sangat mengapresiasi Pernyataan Dirjen PSP tersebut yang menyatakan adanya penghematan anggaran Rp. 1,2 triliun selama 4 tahun terakhir.

Namun PPKN juga mempertanyakan apakah ada jaminan jika pengadaan traktor roda dua dilakukan dengan e-katalog akan bebas dari kerugian negara? Yang dapat menjawab pertanyaan ini tentunya adalah Institusi Hukum dengan melakukan penyelidikan. (Tim)