Penerapan Saluran Elektronik dan Standar Pertukaran Data dalam Permintaan Informasi Keuangan

28 / 09 / 2021 Kategori:

1. Latar Belakang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, memiliki kewenangan mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain (Lembaga Keuangan/LK) meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis (AEOI) dan pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) berdasarkan permintaan.

Kedua jenis kewenangan akses informasi keuangan ini diberikan kepada DJP untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (domestik) dan pelaksanaan Perjanjian Internasional.

Penyampaian laporan AEOI, baik untuk tujuan domestik maupun untuk pelaksanaan Perjanjian Internasional telah dilaksanakan secara elektronik sejak diterapkan pertama kali pada tahun 2018. Penyampaian laporan secara elektronik untuk tujuan domestik dilakukan melalui Aplikasi Portal Exchange of Information (EOI) sedangkan untuk tujuan pelaksanaan Perjanjian Internasional dilakukan melalui Aplikasi Sistem Penyampaian Nasabah Asing (SiPINA) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun pemberian IBK berdasarkan permintaan masih dilakukan secara manual, dimana DJP mengirimkan surat IBK melalui pos/ekspedisi, dan LK menjawab permintaan tersebut melalui surat dengan dilampiri data berupa softcopy yang tersimpan dalam compact drive (CD) atau flashdrive.

Permintaan dan jawaban atas IBK secara manual di atas, tentu menghabiskan banyak resources baik dari segi biaya, waktu maupun tenaga. Oleh karena itu,  DJP berencana agar pemberian IBK dari LK dapat dilakukan secara elektornik melalui saluran yang telah tersedia, yaitu Aplikasi Portal EOI.

Selain penggunaan saluran elektonik dalam memperoleh IBK, DJP juga berencana untuk menstandardisasi jawaban/respon dari LK, khususnya informasi keuangan dalam suatu standar pertukaran data.

2. Tujuan

Tujuan dari penggunaan saluran elektronik dan penerapan standar pertukaran data dalam permintaan informasi keuangan adalah sebagai berikut:

  1. Menghemat resources baik dari segi biaya, waktu dan tenaga dalam proses permintaan maupun jawaban atas IBK yang selama ini dilakukan secara manual.
  2. Dengan penerapan standar pertukaran data dalam permintaan IBK selain dalam rangka penyederhanaan fprmat data yang akan dikirimkan ke DJP, LK juga dapat memvalidasi sendiri kelengkapan data yang akan dikirim ke DJP, sehingga meminimalisir jawaban yang dikirimkan ditolak oleh DJP.

3. Portal EOI

Aplikasi Portal EOI merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh DJP untuk pengadministrasian dan pengelolaan penyampaian informasi keuangan secara otomatis. Dengan penggunaan Portal EOI dimana tidak hanya digunakan dalam penyampaian AEOI, tetapi juga untuk penyampaian IBK sesuai permintaan DJP, akan memudahkan LK yang sudah terbiasa menggunakan aplikasi tersebut.

4. Extensible Markup Language (XML)

DJP telah mendefinisikan format respon atas permintaan informasi keuangan dalam suatu standar pertukaran data. Standar pertukaran data tersebut bertujuan untuk menyeragamkan dan menyederhanakan bentuk jawaban atas permintaan informasi keuangan. Selain itu, berbagai kemungkinan jawaban LK atas permintaan informasi keuangan dari DJP juga telah diakomodasi, misalnya bentuk jawaban ketika wajib pajak yang dimintakan informasi keuangan bukan merupakan nasabah LK yang bersangkutan. Contoh lainnya adalah bentuk jawaban ketika rekening keuangan atas wajib pajak yang dimintakan informasinya tidak ada perubahan saldo.

DJP memutuskan menggunakan standar Extensible Markup Language (XML) dalam standar pertukaran data atas permintaan informasi keuangan. XML merupakan salah satu standar pertukaran data yang populer kerena memiliki beberapa kelebihan yaitu, memiliki skema yang berisi definisi-definisi dalam bentuk yang dapat diinterpretasikan oleh komputer. Selain itu, XML juga merupakan format yang human readable. Skema XML (XSD) memungkinkan antara pengirim dan penerima data memiliki ekspektasi yang sama terkait data yang dipertukarkan, karena dapat mendeskripsikan struktur data yang dipertukarkan serta menerapkan validasi.

5. Piloting

Dalam penggunaan saluran elektronik dan penerapan standar pertukaran data dalam permintaan informasi keuangan ini, DJP akan melakukan piloting terlebih dahulu kepada beberapa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memastikan proses pembentukan, penerimaan dan penyampaian informasi keuangan berjalan lancar.

6. Persiapan yang Harus Dilakukan LJK

LJK harus melakukan persiapan untuk dapat memenuhi kewajiban dalam memberikan jawaban atas permintaan informasi keuangan dari DJP. Persiapan tersebut terbagi ke dalam dua bagian, yaitu:

a. Persiapan  Pemenuhan Format Respon Standar

Persiapan pertama yang harus dilakukan oleh LJK adalah menyiapkan kapabilitas untuk membentuk respon data berdasarkan skema XML (XSD). Langkah-langkah dalam membangun kapabilitas untuk memenuhi format standar dalam menjawab permintaan informasi keuangan adalah sebagai berikut.

1. Memahami Definisi Skema XML atas Respon Permintaan Informasi Keuangan

Langkah pertama yang dilakukan oleh LJK adalah memahami struktur data dan bentuk validasi yang disyaratkan dalam skema XML yang dipublikasikan/disampaikan oleh DJP.

2. Mengembangkan Program/ Fungsi Aplikasi untuk Membentuk Respon dalam format XML

Langkah selanjutnya setelah memahami skema XML (XSD) adalah melakukan pengembangan aplikasi untuk menulis file XML.  Skema XML (XSD) memungkinkan pengembang aplikasi melakukan code generation. Class dasar yang dibutuhkan untuk membentuk objek-objek data yang selanjutkan dapat dikonversi ke dalam format XML dapat dibuat secara otomatis dari file XSD menggunakan tools tertentu. Sebagian tools menemui kendala ketika melakukan generate code dari file XSD versi 1.1 karena adanya tag-tag yang berkaitan dengan asersi.

Sebagai solusi atas kendala tersebut DJP juga menyediakan XSD yang less validation.

Penggunaan file XSD yang less validation hanya untuk code generation dan tidak boleh digunakan untuk validasi dokumen XML. DJP juga menyediakan panduan mengenai bagaimana pengembang aplikasi di LJK melakukan code generation dan menulis program untuk membentuk file respon atas permintaan informasi keuangan dalam format XML dengan bahasa pemrograman java.

b. Persiapan Penggunaan Saluran Elektronik

Pengiriman file respon dalam format XML dilakukan melalui aplikasi Portal EOI yang telah digunakan oleh LJK untuk pelaporan secara otomatis. Langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Membuka daftar permintaan informasi keuangan yang masuk
  2. Membentuk file XML
  3. Melakukan enkripsi file, enkripsi dilakukan menggunakan aplikasi yang telah digunakan dalam pelaporan otomatis, dan
  4. Melakukan penyampaian jawaban atas setiap surat permintaan.

7. Ruang Lingkup

Pemberian IBK secara elektronik ini akan diberlakukan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (domestik). Adapun Pemberian IBK oleh LK berdasarkan permintaan DJP untuk pelaksanaan Perjanjian Internasional tetap dilakukan secara manual sesuai prosedur yang berlaku pada saat ini. Mekanisme manual tetap menjadi pilihan karena permintaan informasi keuangan dari yurisdiksi mitra sering membutuhkan jenis informasi dan dokumen yang luas dan sering dalam bentuk hasil scan dokumen sehingga tidak bisa distandarkan. (Sumber : Ditjen Pajak/Oleh Direktur)