Dirut PTPN III Ditangkap KPK

Penangkapan Dirut PTPN III Bisa Jadi Pintu Masuk Ke Hal Lainnya

05 / 09 / 2019 Kategori:

Jakarta, BK – Semboyan kebanggan PTPN III “Kami Bekerja Dengan Jujur, Tulus dan Ikhlas” hanya isapan jempol semata. Terbukti dengan ditangkapnya direktur utama Dolly P Pulungan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait distribusi gula.

Dalam kasus ini Dolly disangka meminta imbalan senilai 345.000 dollar Singapura dari pemilik PT. Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyoto Setiadi yang perusahaannya mendapatkan kuota impor gula. Dengan mencermati kejadian seperti ini yang terus berulang, maka dapat dibayangkan bagaimana hubungan antara rekanan pemenang setiap kegiatan dengan para pimpinan BUMN.

Memang sulit dibuktikan tapi dapat diduga bahwa hampir tidak mungkin ada pemenang tender yang bernilai besar di BUMN bisa lolos tanpa ada kesepakatan tertentu dengan pengambil keputusan. Berkaca pada kasus-kasus hukum yang menjerat para direksi BUMN (PAL Indonesia, Garuda, PLN, Angkasa Pura II, Pupuk Indonesia dll.), selalu terungkap bahwa ada imbalan yang diterima secara melawan hukum.

Dengan pemahaman seperti ini maka seharusnya badan pemeriksa ataupun aparat hukum dapat menjadikan penangkapan Dirut PTPN III ini sebagai pintu masuk untuk mengembangkan pemeriksaan ke hal-hal lainnya. Ada banyak hal terkait pembiayaan yang tidak masuk akal terjadi di PTPN III.

Sebagai contoh, pada tahun 2013, 2014 dan 2015 diluar honor, bonus dan tantiem, komisaris PTPN III yang berjumlah 5(lima) orang menghabiskan biaya dewan komisaris senilai Rp. 236,79 miliar. Sulit dibayangkan uang sebanyak itu bisa dihabiskan lima orang saja, dan pasti membingungkan dibelanjakan untuk apa saja. Jadi apabila KPK ingin lebih banyak menangkap para direksi BUMN, cukup dengan menelusuri pergerakan para petinggi perusahaan pelaksana kegiatan-kegiatan besar di lingkungan BUMN. (Tim)