PLTA Saguling

Pajak Air Permukaan PLTA Saguling

20 / 09 / 2021 Kategori:

Jakarta, BK – Baru-baru ini tepatnya 18 Sept 202 anggota Komisi VII DPR RI Andi Yulliani Paris meninjau PLTA Saguling di Bandung Barat, Jawa Barat. Anggota DPR RI tersebut dalam kunjungannya menyoroti biaya jasa pengelolaan sumber daya air dalam Undang-Undang Sumber Daya Air dimana PLTA di dalamnya menjadi subjek hukum yang diwajibkan membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air.

Salah satu komponen biaya yang harus dibayar pajak air permukaan. Berdasarkan UU dan peraturan turunannya yang berlaku, pajak air permukaan yang digunakan untuk pembangkit listrik PLN dihitung berdasarkan Rupiah/Kwh yang dihasilkan.

Pada kesempatan itu, pihak PT Indonesia Power menyampaikan masalah terkait Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dimana PLN Group meminta Pemutihan Pembayaran BJPSDA tahun 2013 sampai dengan 2019. Dikatakan bahwa permintaan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian BUMN, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Dengan adanya penyampaian dai pihak PT. Indonesia Power tersebut menjadi timbul dugaan bahwa pajak air permukaan PLTA Saguling belum dibayar ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2013 s/d 2019, seperti diketahui Pajak Air Permukaan adalah merupakan pajak Provinsi. Untuk mengetahui kejelasannya, seharusnya anggota dewan mengklarifikasi hal tersebut. Dengan demikian maka tidak terjadi sengketa pajak air permukaan seperti yang dialami oleh PT. Inalum yang berakhir dengan putusan pengadilan dimana PT. Inalum harus membayar Rp. 1,5 triliun lebih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.(Tim)