Menteri Keuangan Tidak Berkomentar Terkait Kerugian Pendapatan Negara Rp. 8,4 Triliun
24 / 10 / 2019 Kategori: Kementerian / Lembaga NegaraJakarta, BK – Pada tanggal 28 Agustus 2019, redaksi BK telah mengkonfirmasi secara resmi menteri keuangan via surat No. 043/Konfirmasi/BK/VIII/2019 terkait adanya dugaan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp. 8,4 triliun.
Kerugian pada pendapatan negara ini ditengarai dilakukan oleh 11(sebelas) korporasi. Redaksi mempertanyakan kepada menteri keuangan :
- Bukankah Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Pajak seharusnya mendukung upaya peningkatan pendapatan negara? Mengapa Pers yang berusaha mengungkapnya ke publik justru dipersulit? Mohon tanggapan dari Menteri Keuangan.
- Menurut informasi yang kami peroleh, Kejaksaan Agung juga telah meneruskan kasus ini ke Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti. Namun untuk mengkonfirmasi kebenarannya sangat sulit karena Ditjen Pajak terkesan menutup diri. Menurut Menteri Keuangan, apakah kesulitan seperti ini wajar berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan? Bagaimanakah SOP yang ada? Ataukah masalah dugaan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp. 8,4 triliun dianggap tidak penting? Mohon Menteri Keuangan memberikan penjelasannya.
Sampai berita ini diturunkan, menteri keuangan tidak memberikan tanggapan apapun alias diam seribu bahasa.
Dengan tidak adanya komentar dari menteri keuangan dapat mengindikasikan bahwa ada hambatan khususnya di Dirjen Pajak, apakah pada aspek SDM, integritas keberanian ataupun aspek lainnya dan hal ini perlu dituntaskan pada level tertinggi pemerintahan yaitu Presiden. (Tim)