Menteri Keuangan Perlu Mendorong Dirjen Pajak Agar Berani Bertindak

04 / 12 / 2020 Kategori:

Jakarta, BK – Menteri Keuangan perlu mendorong Dirjen Pajak agar berani bertindak sesuai dengan wewenang, tugas dan tanggungjawabnya. Hal tersebut dikatakan oleh praktisi Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN).

Praktisi tersebut mengatakan, “Semua sudah ada aturannya, Dirjen Pajak tidak perlu takut dan seolah-olah melindungi korporasi nakal. Negara pasti akan mendukung dan membela Dirjen Pajak apabila melaksanakan tugas dengan baik dan berdasarkan undang-undang”.

Hal ini mengemuka ketika Dirjen Pajak ditengarai lambat atau tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait tindak lanjut Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) yang disampaikan PPKN.

Praktisi tersebut mengatakan bahwa pada tanggal 28 Januari 2018 pihaknya telah memberikan Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) kepada Dirjen Pajak yang berisi informasi adanya dugaan kerugian pada pendapatan negara senilai triliunan Rupiah agar ditindak lanjut.

Namun sampai berita ini diturunkan, Dirjen Pajak belum memberikan kesimpulan atas IDLP yang diterimanya. Padahal dalam surat balasannya kepada PPKN, Dirjen Pajak menyatakan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah karena tidak ada keberanian atau masalah SDM, ini harus menjadi perhatian menteri keuangan.

Jika tidak melakukan upaya tindakan, maka Dirjen Pajak dapat dikategorikan melakukan pembiaran atau bahkan dapat diduga melakukan kesepakatan untuk tidak melakukan tindakan. Hal seperti ini tentunya bisa menyentuh ranah pidana.

Berdasarkan pasal 36 A (angka 5) UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berarti jika dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad tidak baik dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tentu dapat dipidana. (TIM)