Mendagri Tidak Menyebutkan Moral Yang Baik Sebagai Salah Satu Syarat Kepemimpinan Kepala Daerah
20 / 09 / 2021 Kategori: Kementerian / Lembaga NegaraJakarta, BK – Pada acara pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2021 Gelombang III dan IV secara virtual yang dilaksanan pada tanggal 13 Sept 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hanya menyebutkan tiga syarat atau kriteria kepemimpinan kepala daerah. Mendagri tidak menyebutkan moral yang baik sebagai salah satu syarat kepemimpinan kepala daerah.
Dalam acara yang diikuti oleh 183 kepala daerah/wakil kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang terdiri dari 70 bupati, 8 wali kota, 91 wakil bupati, dan 14 wakil wali kota tersebut Mendagri menyebut ketiga syarat itu adalah memiliki kekuasaan (power), memiliki pengikut (follower) dan memiliki konsep.
Mendagri menjabarkan bahwa seorang kepala daerah tentu harus memiliki power karena kepemimpinan mereka dipilih langsung oleh rakyat dan tentunya memiliki legitimasi. Sedangkan pengikut (follower) yang dimiliki adalah staf dan masyarakat. Adapun konsep, tanpa konsep maka kinerja akan serabutan dan apa yang dikerjakan tidak sistimatis dan tidak mengerti apa yang ingin dicapai. Karena itu seorang kepala daerah harus memiliki konsep dan tahu bagaimana membuat road map.
Mendagri mengharapkan agar para peserta (kepala daerah) memahami betul posisi menjadi seorang pemimpin. Harus menjadi pemimpin yang bukan hanya sekadar pemimpin biasa, yang rutinitas reguler, tapi menjadi seorang pemimpin, leader yang kuat.
Seharusnya Mendagri menambahkan satu syarat lagi yang tidak kalah pentingnya yaitu memiliki moral yang baik. Tanpa moral yang baik walaupun seorang pemimpin memiliki power, follower dan konsep, maka kemungkinan besar hasil kinerjanya tidak akan maksimal. Bisa jadi kinerja seorang kepala daerah yang tidak memiliki moral yang baik hanya akan dinikmati oleh segelintir orang. Apalagi bila seorang kepala daerah yang ketika pilkada hanya berkompetisi dengan kotak kosong. Tentunya kepala daerah seperti ini kurang memiliki legitimasi. (Tim)