Ir. Binsaren Lumbanbatu

KEPERCAYAAN YANG MENGHANCURKAN

03 / 09 / 2021 Kategori:

Berkaca Pada Kasus Pajak dan Proyek Ir. Binsaren Lumbanbatu

Jakarta, BK – Kepercayaan adalah hal yang paling berharga, jika Anda telah diberi kepercayaan maka hal lain pun akan menyusul. Setidaknya begitulah adegium dalam hubungan antar manusia. Namum kepercayaan yang diselewengkan, dapat merugikan bahkan menghancurkan hidup Anda.

Hal inilah yang dialami oleh seorang pengusaha dan ketua marga Marbun yaitu Ir. Binsaren Lumbanbatu. Ada dua kasus beruntun yang dialami oleh Ir. Binsaren Lumbanbatu yang telah merusak bisnis dan kehidupan keluarganya.

Kasus pertama, bermula pada tahun 2009 saat usahanya PT. Rupaloan sedang berkembang, ada seorang dari pihak keluarga istrinya pensiunan pegawai kantor pajak dengan jabatan terakhir sebagai kepala Sub Seksi Penagihan KPP Pratama Kebayoran Baru Satu bernama Djafar Manulang (beliau telah meninggal pada saat kasus proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta) meminta pekerjaan kepada Binsaren agar ia yang mengurus segala sesuatu yang terkait dengan perpajakan PT. Rupaloan.

Dengan pertimbangan masih ada hubungan keluarga dan mantan pejabat pajak, Binsaren memberikan kepercayaan penuh kepada alm Djafar Manulang untuk mengurus perpajakan PT. Rupaloan miliknya. Dari sinilah awalnya kepercayaan yang menghancurkan itu menimpa Binsaren. Ternyata sejak tahun 2009 s/d 2014 alm Djafar Manulang telah melakukan kejahatan dalam bidang perpajakan dengan menggunakan PT. Rupaloan sebagai sarananya.

Hal itu diketahui Binsaren setelah aparat pajak memberikan surat teguran adanya penggunaan faktur fiktif senilai miliaran Rupiah atas nama PT. Rupaloan. Binsaren yang tidak mengetahui seluk-beluk perpajakan menyerahkan surat teguran dan segala sesuatunya kepada alm Djafar Manulang untuk diselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Binsaren selalu memberikan uang (cek cash) sejumlah yang diminta oleh alm Djafar Manulang untuk menyelesaikan perpajakan PT. Rupaloan.

Holmes BJH. SE. SH kuasa hukum Binsaren menyatakan bahwa terungkap di persidangan alm Djafar Manulang mengakui perbuatannya melakukan penjualan faktur fiktif kepada Ambrosius Ronald Manulang tanpa sepengetahuan Binsaren. Untuk diketahui bahwa Ambrosius Ronald Manulang adalah keponakan dari Djafar Manulang yang sudah difonis penjara oleh pengadilan dengan kasus jual beli faktur pajak fiktif yang melibatkan 42 perusahaan.

Perbuatan pidana ini diakui oleh alm Djafar Manulang semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi diluar honor yang diberikan kepadanya. Holmes menjelaskan bahwa majelis hakim memfonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 23,17 miliar dari tuntutan Jaksa 5 tahun penjara dengan alasan bahwa Binsaren telah lalai tidak melakukan pemeriksaan atau kontrol terhadap pekerjaan alm Djafar Manulang. Kami sedang mengupayakan banding karena Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tidak dapat membuktikan bahwa Binsaren melakukan apa yang didakwakan kepadanya, tegasnya.

Kasus kedua, bermula pada adanya ajakan salah satu kepala daerah di provinsi Sumatera Utara untuk melakukan kerjasama proyek. Dengan kepercayaan penuh Ir. Binsaren Lumbanbatu menyambut baik ajakan itu dan mereka mempersiapkan segala sesuatunya kecuali perjanjian kerjasama tertulis.

Hanya dengan modal kepercayaan terhadap sang kepala daerah, Binsaren mengucurkan biaya miliaran Rupiah terhadap proyek Preservasi Jalan Bts. Kab Dairi Dolok Sanggul – Siborong Borong – Bts. Kab. Tobasa – Silimbat – Parapat – Sp. Silangit – Bandara Silangit.

Setelah proyek selesai dikerjakan, karena tidak ada perjanjian kerjasama tertulis maka sang kepala daerah dan orang-orang yang ditempatkannya untuk mengurus proyek tersebut telah menyangkal dan tidak mengembalikan sebagian modal Binsaren senilai miliaran Rupiah.

Binsaren telah berusaha melakukan pendekatan kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini namun tidak berhasil. Akhirnya masalah ini ditangani oleh Reskrim Polda Sumatera Utara dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Berkaca Pada Kasus Pajak dan Proyek Ir. Binsaren Lumbanbatu ini maka publik diharapkan melakukan pengawasan kepada pekerjaan bawahan dan harus membuat perjanjian tertulis apabila melakukan kerjasama dengan pihak keluarga sekalipun. Jika Anda hanya mengandalkan modal kepercayaan, maka hal itu bisa saja dapat menghancurkan kehidupan Anda dan keluarga. (Tim)