Pengukuhan Jaksa Agung Sebagai Guru Besar

Keadilan Harus Lebih Baik di Tangan Dua Orang Guru Besar

16 / 09 / 2021 Kategori:

Jakarta, BK – Tidak banyak publik yang tahu ternyata dua orang yang berpengaruh dalam sistem peradilan di Indonesia adalah guru besar. Mereka adalah Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Jaksa Agung Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., yang baru dikukuhkan pada 10 September 2021 sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto.

Burhanuddin diangkat sebagai Profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana khususnya pada Ilmu Keadilan Restoratif. Gelar Profesor ini adalah yang pertama di Indonesia berkat terobosan yang dilakukannya dengan kebijakan Restorative Justice yaitu mengeluarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan dikukuhkannya Jaksa Agung sebagai Guru Besar maka pimpinan kedua Lembaga yang sangat berpengaruh dalam sistem peradilan di Indonesia ini sangat diharapkan memberikan pengaruh yang baik dan nyata bagi pencari keadilan. Artinya keadilan harus lebih baik di tangan dua orang Guru Besar. Semoga ilmu Guru Besarnya dapat berkontribusi bagi dunia pendidikan terutama memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. (Tim)