Salah satu paket Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas yang tidak tepat waktu (foto: Ngadri/koransaku.com)

JAM Pidsus Kejagung Diharapkan Menyelidiki Dugaan Kerugian Negara Pada Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas

31 / 03 / 2023 Kategori: , ,

Jakarta, BK – Dalam menjalankan perannya pemantauan hal-hal yang berkaitan dengan pendapatan dan kerugian negara, Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) telah mencermati salah satu kegiatan di lingkungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I yaitu Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat; 0.1 km tahun anggaran 2021 dengan kode tender 69801064.

Berdasarkan hasil pemantauan PPKN ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp. 5.085.629.750,-dari kegiatan tersebut. Nilai kerugian negara ini diperoleh dari selisih harga pemenang tender dengan nilai yang dibayarkan kepada perusahaan yang mengerjakan.

Menurut salah seorang praktisi PPKN yang tidak bersedia disebutkan namanya, pada TA 2021 SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air WS. Kapuas, WS. Jelai – Kendawangan Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat; 0.1 km yang dimenangkan oleh PT. Selaras Usaha Bersama yang beralamat di Jl. A. Dogom RT. 001/RW. 005 Kel. Hilir Kantor, Kec. Putussibau Utara, Kalimantan Barat dengan harga kontrak Rp. 15.616.902.151.

Namun dalam pelaksanaannya pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat; 0.1 km tersebut ditengarai disubkontrakkan kepada perusahaan lain senilai Rp. 10.531.272.401,- Diduga terdapat kerugian negara senilai Rp. 5.085.629.750,- Dalam Lampiran Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 dinyatakan bahwa pekerjaan yang dapat disubkontrakkan harus dengan nilai pagu anggaran di atas Rp. 25 miliar. Oleh karena itu Jam Pidsus Kejagung diharapkan segera menyelidikinya.

Selain masalah kerugian negara tersebut, ada juga paket lain yang tidak tepat waktu pada Proyek Perkuatan Tebing Sungai Kapuas ini yaitu pada paket Perkuatan tebing Sungai Kapuas Ruas Makam Kesultanan Pontianak dan sekitarnya yang dilaksanakan oleh PT. Karya Pembangunan Rezki senilai Rp. 15 miliar, jelasnya. Praktisi PPKN tersebut juga menyatakan bahwa organisasinya saat ini tengah mempersiapkan laporan resmi kepada JAM Pidsus. (EM/BL)