Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS)
11 / 10 / 2021 Kategori: Kementerian / Lembaga NegaraJakarta, BK – Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik tentang pencapaian pengelolaan sampah, dan juga sebagai instrument untuk mengukur keberhasilan pemerintah pusat maupun daerah dalam mengelola sampah.
Entitas pengukuran IKPS dimulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional baik yang berkenaan dengan lingkup pengelolaan (penanganan dan pengurangan sampah) maupun yang berkenaan dengan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaannya. Dari jumlah 514 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, dikelompokkan menjadi 4 kategori Kabupaten/Kota yaitu Kota Metropolitan, Kota Besar, Kota Sedang dan Kota kecil.
Jumlah kab/kota yang telah menyampaikan laporan neraca Jakstrada tahun 2020 sebanyak 277 kab/kota. Hasil penghitungan nilai IKPS untuk kategori Kota Metropolitan sebesar 57 poin, Kota Besar 56,03 poin, Kota sedang 49,72 poin, kota kecil 35,02 poin.
Berdasarkan nilai per kategori Kabupaten/Kota tersebut, maka diperoleh nilai rata-rata Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah Nasional adalah sebesar 49,44 artinya capaian target IKPS Tahun 2020 masih belum mencapai target yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2020 sebesar 61 poin.
Apabila dilihat berdasarkan nilai kategori, IKPS Nasional termasuk ke dalam kategori “Kurang”. Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah tahun 2020 sebesar 49,44 poin menurun 2,87% YoY dimana pada tahun 2019 capaain IKPS sebesar 50,9 poin.
Selanjutnya jika dibandingkan dengan target 5(lima) tahun Renstra sebesar 70 poin maka diperoleh capaian kinerja sebesar 70,63%. (Tim)