Ganti Rugi Pembebasan Lahan Runway 3 Bandara Soetta
19 / 08 / 2019 Kategori: KorporasiJakarta, BK – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 130 Tahun 2015, PT. Angksapura II (Persero) menerima tambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia sebesar Rp. 2.000.000.000.000. Penambahan modal penyertaan negara ini dicanangkan untuk pembebasan lahan terkait dengan pembangunan landasan pacu (runway) 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Menurut Keputusan Gubernur Banten No. 598/Kep.83-Huk/2016 tanggal 5 Februari 2016 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Runway 3 Bandar Udara International Soekarno-Hatta, dinyatakan bahwa lokasi pembangunan Runway 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta seluas ±173,19 Ha terletak di wilayah Kelurahan Benda, Kelurahan Selapajang Jaya, Desa Rawa Burung, Desa Rawa Rengas dan Desa Bojong Renged.
Dalam pelaksanaan pembebasan tanah tersebut, PT. Angksapura II (Persero) pada tahun 2018 telah membebaskan tanah seluas 104,35 Ha dengan harga Rp. 2.145.630.170.798, (harga rata-rata per m2 = Rp. 2.056.186).
Pada tahun 2017 PT. Angkasa Pura II (Persero) telah membebaskan tanah seluas 31,15 Ha dengan harga Rp. 512.929.917.471, (harga rata-rata per m2 = Rp. 1.646.644)
Antara Desember 2017 sampai dengan Juni 2018 (dalam tempo 6 bulan) terdapat lonjakan harga tanah per m2 rata-rata senilai Rp. 409.542.
Menurut salah satu LSM yang membidangi pemantauan terhadap kerugian negara (PPKN), jika mengacu pada harga rata-rata pembebasan tanah per m2 tahun 2017, maka ada kemungkinan terjadi kerugian negara setidaknya Rp. 427 miliar.
Perkiraan dugaan kerugian negara ini perlu didalami lebih jauh oleh instansi terkait, mengingat harga tanah yang dibebaskan tidaklah sama tetapi ditentukan oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga pasar dan kondisi lainnya. Artinya meskipun ada kemungkinan terjadi kerugian negara pada pembebasan lahan runway 3 tersebut, tetapi nilainya belum tentu sebesar perkiraan diatas. (Tim)