Dinas Pertanian Harus Menjelaskan Susunan Organisasi Kementerian Pertanian
22 / 07 / 2019 Kategori: Pemerintah DaerahJakarta, BK – Para petani di daerah kebanyakan tidak memahami Susunan Organisasi Kementerian Pertanian. Hal ini sangat menyulitkan awak media ketika melakukan peliputan terkait kinerja antar Direktorat pada kementerian tersebut. Belum lagi ada masalah pemahaman tentang pemisahan wewenang Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat pada sektor pertanian.
Akibat ketidakpahaman seperti ini sering menimbulkan tumpang tindih anggaran dan laporan kegiatan. Contohnya ada jalan desa (jalan produksi pertanian) yang peningkatan/perbaikannya sudah dianggarkan oleh pemda setempat tetapi juga dianggarkan dalam DAK pertanian. Hal seperti ini terjadi murni karena para petani kurang paham dalam memberikan masukan. Petani tahunya yang penting jalan tersebut akan diperbaiki oleh pemerintah. Maka terjadilah satu kegiatan dibiayai oleh dua sumber anggaran.
Untuk mencegah hal seperti ini terjadi maka para penyuluh atau dinas pertanian setempat seharusnya menjelaskan lebih dahulu Susunan Organisasi Kementerian Pertanian dan organisasi dinas pertanian setempat kepada para petani. Dengan demikian para petani menjadi paham dan tidak salah lagi dalam memberikan masukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No: 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, ditetapkan bahwa susunan unit organisasi Kementerian Pertanian yang terkait secara langsung atau berada di bawah Menteri Pertanian, terdiri atas:
(1) Sekretariat Jenderal;
(2) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
(3) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
(4) Direktorat Jenderal Hortikultura;
(5) Direktorat Jenderal Perkebunan;
(6) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
(7) Inspektorat Jenderal;
(8) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
(9) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian;
(10) Badan Ketahanan Pangan;
(11) Badan Karantina Pertanian;
(12) Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri;
(13) Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
(14) Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
(15) Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian;
(16) Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian;
(17) Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian;
(18) Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian;
(19) Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian; dan
(20) Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.
(Tim)