Demokrasi Dalam Partai Berlabel Demokrasi

04 / 11 / 2021 Kategori:

Jakarta, BK – Demokrasi jika diartikan secara umum (Abraham Lincoln) adalah “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan dimana semua warga negara memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan bernegara baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Aristoteles mengemukakan bahwa demokrasi adalah suatu kebebasan, hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya.

Mengacu pada definisi demokrasi tersebut maka sejatinya setiap pengambilan keputusan dalam berdemokrasi harus berbasis kebebasan. Namun baru-baru ini sebuah partai politik di Indonesia yang dalam nama partai tersebut terdapat kata demokrasi justru menyatakan bahwa penentuan nama calon presiden yang akan diusung partainya menjadi hak prerogatif sang ketua umum partai.

Jika dipikir-pikir berarti kebijakan penentuan nama calon presiden dari partai tersebut tidak ditentukan berdasarkan rumusan demokrasi yang memberikan hak dan kebebasan kepada kader mengemukakan pilihannya. Tidak ada lagi penjaringan nama, masukan maupun pertimbangan dari kader tidak bermanfaat sebab telah diambil alih oleh hak mutlak ketua umum partai sebagai pemegang hak prerogatif.

Para kader tidak akan terlibat lagi dalam dukung-mendukung nama yang dijagokannya. Semua kader harus patuh terhadap keputusan pemberian hak prerogatif ketua umum partai untuk menetapkan calon presiden yang akan diusung dalam pilpres. Jika demikian halnya, masih dapatkah dikatakan demokrasi berjalan dalam tubuh partai berlabel demokrasi tersebut? (HB)