Angin Prayitno Aji Ketika Berada Di Gedung KPK

Contoh Nyata Perampokan Pajak

24 / 09 / 2021 Kategori:

Jakarta, BK – Kasus pajak bernilai ratusan miliar bahkan triliun bukan hal baru terjadi di negeri ini. Sebut saja misalnya kasus Asian Agri, Master Steel dan banyak lagi. Kasus terbaru yang melibatkan bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dengan PT. Bank Panin Tbk seakan menyingkap contoh nyata perampokan pajak.

Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/9/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Angin Prayitno Aji dan rekanya Dadan Ramdani menerima janji imbalan Rp. 25 miliar untuk merekayasa nilai pajak PT. Bank Panin Tbk tahun 2016.

Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan bahwa pada awalnya pemeriksa menemukan potensi pajak Rp. 81,6 miliar dari PT. Bank Panin Tbk. Setelah diperiksa lebih lanjut, tim pemeriksa menemukan kekurangan bayar pajak Rp. 926,26 miliar.

Atas temuan itu Bank Panin beberapa kali memberikan tanggapan, tetapi tak disetujui tim pemeriksa pajak. Akhirnya pemilik Bank Panin Mu’min Ali Gunawan menugasi Veronika Lindawati untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin. Sebagai kuasa wajib pajak, Veronika meminta tim pemeriksa menurunkan kewajiban pajak dari Rp. 926,26 miliar menjadi Rp. 300 miliar.

Atas persetujuan Angin dan Dadan tim pemeriksa kemudian merekayasa sehingga nilai pajak yang harus dibayar Bank Panin menjadi Rp. 303,6 miliar. Sebagai kompensasinya Veronika berjanji memberikan imbalan Rp. 25 miliar.

Walaupun kuasa hukum Veronika dan Bank Panin menegaskan bahwa tidak ada hadiah yang diberikan kliennya kepada pejabat pajak dan mengatakan bahwa Bank Panin taat aturan serta ketat diawasi dan transparan dalam mengelola dana publik karena diawasi oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun dakwaan JPU tersebut tentu mempunyai dasar yang kuat. Publik akan menunggu keputusan akhir dari perkara ini.

Secara terpisah praktisi Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) Parluhutan S mengatakan, inilah contoh nyata perampokan pajak. Parluhutan menjelaskan sejak beberapa tahun lalu lembaganya dengan konsisten telah menyuarakan bahwa banyak korporasi yang merampok pajak hak negara. Bahkan Dirjen Pajak telah digugat oleh PPKN ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta karena diduga tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Juga beberapa korporasi telah kami gugat ke pengadilan negeri dengan delik Perbuatan Melawan Hukum Yang Merugikan Negara, tandasnya. (Tim)