Bayar Pajak Terutang Trilyun-an, Akankah Terulang Lagi ?
19 / 10 / 2018 Kategori: Kementerian / Lembaga NegaraJakarta, BK – Sudah enam tahun berlalu sejak pertama kali negara menang terhadap korporasi dalam kasus pajak yang nilainya trilyunan. Tepatnya tanggal 18 Desember 2012 majelis hakim yang menangani perkara No. 2239 K/PID.SUS/2012 menjatukan putusan perintah membayar secara tunai 2(dua) kali pajak terutang kurang bayar oleh 14(empat belas) perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG).
Jumlah pajak terhutang yang harus dibayar secara tunai tersebut adalah 2 x Rp. 1.259.977.695.652 = Rp. 2.519.955.391.304 (Dua trilyun, lima ratus sembilan belas milyar, sembilan ratus lima puluh lima juta, tiga ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat Rupiah) dan harus dibayar dalam waktu 1(satu) tahun.
Putusan Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara yang diketuai oleh Djoko Sarwoko, SH., MH. dengan anggota Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH. dan Sri Murwahyuni, SH.MH. ini sangat menyita perhatian publik karena dapat dikatakan merupakan terobosan bersejarah atas kemenangan negara terhadap korporasi pengemplang pajak.
Pembayaran pajak terutang trilyunan Rupiah seperti ini akankah terulang lagi? Jawabannya mungkin tergantung dari keseriusan Kejaksaan Agung dalam melakukan tuntutan terhadap korporasi berdasarkan informasi kasus-kasus pajak trilyun-an yang telah diterimanya. TIM