APBN 2019 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

27 / 06 / 2019 Kategori:

Jakarta, BK – Dalam menjalankan tugas memperbaiki dan menjaga kelestarian hutan terutama dari kegiatan perusakan hutan (illegal logging) dan perambahan kawasan hutan, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui kegiatan pengendalian pencemaran udara, air, dan tanah. Termasuk untuk mengotimalkan pengembangan/budidaya serta peningkatan produksi hasil hutan bukan kayu (HHBK), seperti minyak kayu putih, madu, jernang (buah rotan), kratom, getah, gaharu, kemenyan, dan produk HHBK lainnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tahun 2019 memiliki pagu APBN per-Eselon I sebagai berikut:

a. Sekretariat Jenderal sebesar Rp. 647.505.787.000,-

b. Inspektorat Jenderal sebesar Rp. 86.837.312.000,-

c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari sebesar Rp. 272.005.339.000,-

d. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung sebesar Rp. 3.265.313.670.000,-

e. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebesar Rp. 1.620.053.025.000,-

f. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebesar Rp. 493.725.576.000,-

g. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebesar Rp. 452.056.380.000,-

h. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp. 450.634.941.000,-

i. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebesar Rp. 346.068.857.000,-

j. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya sebesar Rp. 285.782.534.000,-

k. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebesar Rp. 544.294.191.000,-

l. Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp. 293.854.125.000,- dan

m. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp. 318.340.945.000,-

(Tim BK)