Pembangunan Pabrik Sawit PTPN XIII (Persero) Merugikan Negara
22 / 08 / 2018 Kategori: KorporasiJakarta, BK – Untuk meningkatkan kinerja perseroan, pada tahun 2013 PTPN XIII (Persero) telah melakukan investasi non-tanaman berupa pembangunan pabrik minyak sawit Lembah Batu dengan kapasitas 30-60 ton/jam. Berdasarkan kontrak No. 13.11/SP/01/V/2011 antara PTPN XIII (Persero) dengan PT. Rekayasa Industri, nilai pembangunan pabrik sawit tersebut Rp. 79,5 miliar.
Menurut hasil pemeriksaan BPK RI, kontrak pembangunan pabrik sawit tersebut diputus dan tidak dapat dimanfaatkan sehingga menimbulkan kerugian negara senilai +/- Rp. 44,86 miliar.
Berdasarkan undang-undang pemeriksaan keuangan negara, BPK RI seharusnya menyampaikan temuan ini kepada Institusi Hukum untuk diselidiki.
PTPN III (Persero) sebagai pemegang saham mayoritas dan Kementerian BUMN dalam hal ini terkesan kurang memberikan pengawasannya.
BK-TIM