Pagu Indikatif Kementerian Pertanian TA 2022
05 / 11 / 2021 Kategori: Kementerian / Lembaga NegaraJakarta, BK – Kementerian Pertanian mengusulkan pagu indikatif untuk TA 2022 sebesar Rp. 14.510.592.752.000,- Usulan pagu indikatif ini sesuai dengan Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) 2022 Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor S-361/MK.02/2021 dan Nomor B.238/M.PPN/D.8/PP/04.02/04/2021 dengan komposisi per-Eselon I sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, sebesar Rp. 1.658.813.463.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
b. Inspektorat Jenderal, sebesar Rp. 97.677.527.000,- (sembilan puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, sebesar Rp. 1.766.657.995.000,- (satu triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar enam ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
d. Direktorat Jenderal Hortikultura, sebesar Rp. 1.044.515.027.000,- (satu triliun empat puluh empat miliar lima ratus lima belas juta dua puluh tujuh ribu rupiah);
e. Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp. 1.309.571.537.000,- (satu triliun tiga ratus sembilan miliar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp. 1.853.107.362.000,- (satu triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar seratus tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah);
g. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, sebesar Rp. 2.689.229.723.000,- (dua triliun enam ratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar Rp. 1.319.023.425.000,- (satu triliun tiga ratus sembilan belas miliar dua puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebesar Rp. 1.091.607.600.000,- (satu triliun sembilan puluh satu miliar enam ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
j. Badan Ketahanan Pangan, sebesar Rp. 577.387.762.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah); dan
k. Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp. 1.103.001.331.000,- (satu triliun seratus tiga miliar satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah). (Tim)