Rp. 8,33 Triliun Restitusi PT. Smart Tbk
10 / 04 / 2023 Kategori: DKI Jakarta, Hukum, Kementerian / Lembaga Negara, KorporasiJakarta, BK – PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) adalah salah satu perusahaan publik produk konsumen berbasis kelapa sawit yang terintegrasi dan terkemuka di Indonesia. Perusahaan ini didirikan tahun 1962 dan tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1992.
Sebagai salah satu pelaku agribisnis berbasis kelapa sawit yang terkemuka, perusahaan ini mengelola sekitar 137.000 hektar perkebunan kelapa sawit (termasuk plasma), mengolah tandan buah segar menjadi minyak sawit dan inti sawit, memprosesnya menjadi beragam produk bernilai tambah seperti minyak goreng, margarin, shortening, biodiesel dan oleokimia.
Dalam menjalankan usahanya, PT. Smart Tbk mengoperasikan 16 pabrik kelapa sawit, 4 pabrik pengolahan inti sawit, 4 pabrik rafinasi, 2 pabrik biodiesel dan 1 pabrik oleokimia
Selama kurun waktu tahun 2017 s/d 2021 PT. Smart Tbk telah membukukan penjualan Rp. 206,346,427,000,000, menerima kas dari pelanggan Rp. 203,136,531,000,000 dan membayar kas untuk pemasok Rp. 167,972,796,000,000.
Selama periode tahun 2017 s/d 2021 juga diketahui PT. Smart Tbk telah menerima restitusi pajak (pengembalian pajak dari negara) senilai Rp. 8,332,347,000,000. Sedangkan pajak penghasilan badan yang dibayar untuk periode yang sama senilai Rp. 1,161,080,000,000.
Jika dikurangkan restitusi yang diterima dengan pajak penghasilan yang telah dibayarkan, terdapat selisih senilai Rp. 7,171,267,000,000.
Ketika BK mengkonfirmasi apakah selisih Rp. 7,17 triliun ini menjadi keuntungan? Pinta S.Chandra selaku Investor Relations PT. Smart Tbk memberikan klarifikasi dengan mengatakan “Perlu kami klarifikasi bahwa kesimpulan yang disampaikan bahwa terdapat keuntungan dari penerimaan pajak (restitusi) senilai Rp 7,17 triliun tersebut adalah TIDAK BENAR. Perusahaan telah menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan prosedur perpajakan yang berlaku. (EM/BL)