Pusat Pemulihan Aset Kejaksaaan Agung Akan Melelang Barang Rampasan Perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
22 / 10 / 2021 Kategori: HukumKejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Pusat Pemulihan Aset akan melakukan lelang sejumlah barang rampasan atas perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun jenis barang rampasan negara pada perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) antara lain bidang tanah/bangunan, surat berharga, kapal, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, perhiasan dan tas yang berada di berbagai lokasi antara lain di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Kuningan, Serang, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Terhadap barang rampasan negara dimaksud, sedang dilakukan penilaian secara bertahap berdasarkan lokasi barang rampasan negara masing-masing dengan melibatkan Tim Penilaian dari beberapa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan petugas dari beberapa Kantor Pertanahan dimana barang rampasan negara tersebut berada
Barang rampasan negara perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang akan segera dilelang adalah 1 (salu) Kapal Pinisi KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 No.472/L Tahun Pembuatan 2019, lokasi di Pelabuhan Bira, Tanah Beru, Bulukumba, Sulawesi Selatan (dokumentasi kapal terlampir). (Sumber: berita kejagung)