PTUN Jakarta Menolak Gugatan PPKN Terhadap Dirjen Pajak dan Saratoga

01 / 09 / 2021 Kategori:

Jakarta, BK – Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) telah menggugat Dirjen Pajak dan PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan judul gugatan “Gugatan Permohonan Agar Dirjen Pajak Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Terhadap Wajib Pajak PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk Yang Diduga Merugikan Pendapatan Negara +/- Rp. 2 Triliun”.

Berdasarkan Putusan nomor 63/PLW/2021/PTUN.JKT dinyatakan bahwa yang berwenang memeriksa dan memutus gugatan tersebut adalah Pengadilan Pajak.

Menurut Kuasa Hukum PPKN, Slamat L. Gaol, mereka sangat menghormati isi putusan PTUN Jakarta tersebut meskipun tidak sependapat. “Karena itu PPKN melalui Kuasa Hukumnya akan mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Pajak sesuai dengan isi putusan. Nanti kita lihat saja perkembangannya seperti apa”, jelasnya. (TIM)