Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021
16 / 09 / 2021 Kategori: Kementerian / Lembaga NegaraJakarta, BK – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan bahwa dalam perkembangannya sepanjang tahun 2021 terdapat beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah diundangkan dan ada beberapa usulan RUU yang baru masuk Baleg.
Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi, ada 4 RUU yang sudah disahkan atau diundangkan, 12 RUU dalam pembicaraan tingkat I, 1 RUU menunggu penugasan pembahasan, 4 RUU menunggu Surat Presiden (Surpres), 2 RUU menunggu penetapan paripurna DPR, 2 RUU dalam proses harmonisasi di Baleg, dan 11 RUU dalam proses penyusunan DPR dan pemerintah.
Beberapa RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Tunai, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, dan RUU Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Baleg telah menerima tujuh RUU provinsi dari Komisi II. Ketujuh RUU itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, Provisi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur.
Tujuh RUU tersebut akan dipertimbangkan masuk dalam RUU kumulatif terbuka tentang pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota. (Tim)