Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi Perum Perindo

02 / 11 / 2021 Kategori:

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu 27 Oktober 2021 kembali menetapkan 1(satu) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, yaitu IG selaku pihak swasta.

IG dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 selama 20(dua puluh) hari terhitung sejak 27 Oktober 2021 s/d 15 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka IG adalah sebagai salah satu pihak (secara pribadi) yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp.17,6 miliar.

Kronologis Penahanan

  • IG telah dilakukan pemanggilan kedua hari ini Rabu 27 Oktober 2021, namun yang bersangkutan sampai dengan pukul 12:00 WIB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan;
  • Kemudian penyidik memperkirakan saksi akan melarikan diri dan selanjutnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi;
  • Dalam pemantauan Tim Pidana Khusus, yang bersangkutan dari siang s/d malam pukul 19:30 WIB, termonitor pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta;
  • Penyidik memancing saksi IG dengan menghubungi melalui HP namun tidak diangkat;
  • Tidak lama kemudian, saksi IG menghubungi penyidik, dan oleh penyidik yang bersangkutan diminta untuk hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung;
  • Sekitar pukul 20:30 WIB, yang bersangkutan tiba di Gedung Bundar, dan yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan ditingkat statusnya menjadi Tersangka;
  • Untuk lebih mempercepat pemeriksaan, Tersangka dilakukan penahanan;

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkan 1(satu) orang Tersangka yaitu Tersangka IG, maka saat ini Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, sebanyak 6 (enam) orang. (Sumber: berita kejagung)