IDLP Terkait PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk Senilai Rp. 2 Triliun
04 / 09 / 2019 Kategori: KorporasiJakarta, BK – Setiap tahun Ditjen Pajak banyak menerima Informasi, Data, Laporan, Pengaduan (IDLP) dari masyarakat terkait masalah perpajakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun BK, pada Januari 2019 Ditjen pajak telah menerima IDLP yang isinya perihal adanya dugaan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp. 8,4 triliun yang dilakukan oleh 11(sebelas) korporasi.
Salah satu dari IDLP tersebut adalah menyangkut nama PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk. Isi IDLP menyatakan bahwa perusahaan tersebut ditengarai kurang bayar pajak penghasilan badan sekitar Rp. 2 triliun untuk periode tahun 2012 s/d 2016. Ditjen Pajak dipastikan sudah menerima IDLP tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BK, pada periode tahun 2012 s/d 2016 PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk hanya membayar keseluruhan pajak penghasilan badan setelah dikurangi restitusi senilai Rp. 301.072.000.000 dari total Laba Sebelum Pajak sebesar Rp. 11.788.116.000.000.
Per tanggal 31 Juli 2019 diketahui bahwa pemilik saham mayoritas PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk adalah Edwin Soeryadjaya 31,847%, Sandiaga Salahuddin Uno 21,510% dan PT. Unitras Pertama 32,514%.
Sumber informasi BK menyebutkan bahwa masalah ini sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung, dan JAM Pidsus Kejagung sudah meneruskan kasus ini ke Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti.
Pada tanggal 28 Februari 2019, Ditjen Pajak melalui surat No. SR-6/PJ.15/2019 yang ditujukan kepada pemberi informasi menyatakan bahwa IDLP tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun berdasarkan hasil konfirmasi BK kepada PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk, yang dijawab oleh Kepala Bagian Hukum dan Sekretaris Perusahaan (Sandi Rahaju, SJD) menyatakan bahwa mereka belum atau tidak mengetahui adanya kasus menyangkut perusahaan mereka yang diteruskan oleh Kejaksaan Agung kepada Ditjen Pajak untuk ditindaklanjut. (Tim)