Aturan Ganjil Genap Akan Berlaku Di Bali
21 / 09 / 2021 Kategori: PariwisataJakarta, BK – Setelah Jakarta, Bogor dan Bandung ternyata aturan ganjil genap akan diterapkan juga di Bali. Hal itu berlaku di Tujuan Wisata Bali. Kebijakan ini menurut Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani, mulai akan berlaku akhir pekan ini, tepatnya 25 September 2021. Menurutnya sistim ganjil genap ini khusus berlaku di akses daerah wisata pantai dari Sanur hingga Kuta pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan hari libur fakultatif.
etentuan sistem ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih dan tidak berlaku bagi kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI atau Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik.
Dalam situasi normal (tidak pendemi), kebijakan ini bisa saja mengurangi niat wisatawan domistik yang gemar membawa kendaraan dalam berwisata. Misalnya para wisatawan dari pulau Jawa khususnya dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang dan Surabaya yang sering terlihat di tempat-tempat wisata Bali bisa saja jadi berkurang.
Diharapkan para pengambil kebijakan senantiasa mengevaluasi perkembangannya dan mempertimbangkan segala aspek yang mungkin timbul dari penerapan sistem ganjil genap ini. (Tim)