TANAH NEGARA DIDUGA DIJUAL

22 / 08 / 2018 Kategori:

Jakarta, BK – Pengelolaan barang milik negara/daerah sering tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Hal itu sering menyebabkan hilangnya atau dikuasainya atau beralihnya hak kepemilikan barang milik negara/daerah kepada pihak lain.

Kelalaian pengelolaan dan pengawasan seperti itu diduga terjadi pada tanah milik daerah kabupaten Bekasi. Menurut informasi yang dihimpun media, pada tanggal 17 Oktober 1983 Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi telah melakukan kerjasama pengelolaan tanah seluas 103,771 m2 yang terletak di Rawa Pasung Desa Kalibaru Kecamatan Bekasi Barat dengan PT. Astra Honda Motor (dahulu PT. Federal Motor).

Atas dasar perjanjian tersebut telah diterbitkan Sertifikat HGB No. 618 dan 7391/Kalibaru yang kemudian digabungkan dalam Sertifikat HGB No. 7393 tanggal 11 Maret 2004 seluas 103.771 m2 atas nama PT. Astra Honda Motor (dahulu PT. Federal Motor) yang berlaku selama 30 tahun (sampai dengan tanggal 28 Juni 2016).

Namun sebelum masa perjanjian berakhir, diduga secara melawan hukum pada bulan Juli 2013 PT. Astra Honda Motor (dahulu PT. Federal Motor) telah menjual tanah tersebut kepada PT. Mitra Makmur Bagya. Di atas lahan tersebut saat ini telah dibangun 144 unit pergudangan komersial bernama BizPark 3

Penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi oleh PT. Astra Honda Motor kepada PT. Mitra Makmur Bagya ini dibuktikan dengan adanya :

1. Pengakuan dari Head of Corporate Communication PT. Astra Honda Motor (saat itu dijabat oleh Kristanto).

2. Pernyataan dari Kepala Dinas Pendapatan Kota Bekasi yang menyatakan bahwa pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) atas tanah yang dijual tersebut telah dibayar oleh PT. Mitra Makmur Bagya senilai Rp. 4,270,800,000.

3. Bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi mengatakan tanah yang berlokasi di Kecamatan Bekasi Barat Kelurahan Kalibaru tersebut masih dikuasainya. Padahal pada Kecamatan Bekasi Barat sudah tidak ada Kelurahan Kalibaru. Kelurahan Kalibaru yang dulu merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bekasi Barat, sejak tahun 1992 telah dimekarkan menjadi wilayah Kecamatan Medan Satria. Dalam pemekaran tersebut Kp. Rawa Pasung sebelah Barat dan Kp. Rawa Bebek menjadi Kelurahan Kotabaru dan masuk ke wilayah kecamatan Bekasi Barat. Sedangkan Kelurahan Kalibaru yang terdiri dari Kp. Rawa Pasung sebelah Timur dan Kp. Rawa Bambu tetap bernama Kalibaru, tetapi menjadi masuk ke wilayah Kecamatan Medan Satria. Artinya bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi diragukan dapat menunjukkan pisik aset tanah tersebut karena sudah beralih ke pihak lain.

4. Bukti pembayaran BPHTB dari PT. Mitra Makmur Bagya kepada Pemerintah Kota Bekasi atas transaksi jual beli aset tanah tersebut.

5. Penjelasan dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang menyatakan BPHTB atas transaksi tanah telah diterima oleh Pemerintah Kota Bekasi dari PT. Mitra Makmur Bagya senilai Rp. 4,270,800,000

6. Penjelasan dari Dinas Pendapatan Kota Bekasi.

7. Penjelasan dari BPN Kota Bekasi yang menyatakan bahwa sebagian tanah tersebut diperkarakan oleh para penghuni penggarap yang digusur (diwakili oleh Janner H. Sidabutar, dkk) dengan No. 143/Pdt.G/2015/PN.BKS pada Pengadilan Negeri Bekasi melawan PT. Astra Honda Motor.

8. Pernyataan dari berbagai pihak yang menegaskan bahwa tanah yang dijual oleh PT. Astra Honda Motor (PT. Federal Motor) kepada PT. Mitra Makmur Bagya adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi antara lain : Walikota Bekasi, Anggota DPR RI, DPRD Kabupaten Bekasi, Lurah Kalibaru dan Head of Corporate Communication PT. Astra Honda Motor, (dapat dibaca dari cuplikan berita media).

Namun PT. Astra Honda Motor membantah menjual aset tanah Pemda Bekasi tersebut. PT. Astra Honda Motor menyatakan bahwa selain tanah yang dikerjasamakan dengan Pemkab Bekasi seluas 103,771 m2 tersebut, mereka juga sebelumnya memiliki tanah seluas 8 ha di lokasi yang sama dan itulah yang dijual kepada PT. Mitra Makmur Bagya.

Jika tanah negara tersebut benar telah dijual dan menjadi milik swasta, maka pihak yang terkait telah melanggar :

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 pasal 50 yang menyatakan bahwa pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik Negara/Daerah.

2. PP No. 6 Tahun 2006, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah :

Pasal 29 ayat 3;

Mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:

a. Membayar kontribusi ke rekening kas umum negara/daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang.

b. Tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek bangun guna serah dan bangun serah guna.

Pasal 29 Ayat 6;

Izin mendirikan bangunan hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus diatasnamakan Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah.

Pasal 30 ayat 2;

Mitra bangun guna serah barang milik daerah harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada gubernur/bupati/walikota pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.

BK-TIM