
Sewa Gedung Kantor SKK Migas dan Ruang Penyimpanan Arsip Rp. 86 Miliar Per Tahun
16 / 09 / 2022 Kategori: DKI Jakarta, Hukum, Kementerian / Lembaga Negara, PresidenJakarta, BK – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan SKK Migas bertujuan agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, SKK Migas menyewa kantor yang sudah ditempati bertahun-tahun di Wisma Mulia 1 Jalan Gatot Subroto No. 42 Jakarta. Berdasarkan penelusuran BK pada anggaran, sewa gedung untuk kantor SKK Migas tersebut dianggarkan dalam dua paket.
Paket pertama “Penyediaan Gedung Kantor Pusat SKK Migas Jangka Pendek Perpanjangan Sewa Gedung Wisma Mulia 1 senilai Rp. 81.537.324.000,-”
Paket kedua “Sewa Perpanjangan Jasa Ruang Penyimpanan Arsip dan Ruang Kerja pengelola Aisip SKK Migas Beserta Fasilitas Pendukungnya senilai Rp. 5.134.140.000,-”
Total anggaran negara yang digelontorkan untuk sewa gedung kantor SKK Migas setiap tahun senilai Rp. 86.671.464.000,- Untuk mengetahui penggunaan anggaran ini efisien atau tidak, maka seharusnya BPK RI melakukan audit efisiensi (Tim)