Direktur Keuangan AP 2, Andra Y Agussalam

Setelah Baggage Handling System Menjerat Direktur Keuangan AP 2

02 / 08 / 2019 Kategori:

Jakarta BK – Penangkapan direktur keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam oleh KPK dengan barang bukti 96.700 dollar Singapura (31/7/2019) kembali menghentakkan publik karena sebelumnya sudah cukup banyak orang dari BUMN terjerat hukum. Bahkan menurut data KPK sejak 2004-2018 telah ada 56 orang dari BUMN diproses hukum.

Penangkapan kali ini diduga terkait dengan suap dari BUMN lain yaitu PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) perihal proyek baggage handling system.

Sebagai badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang jasa kebandarudaraan PT. Angkasa Pura II (Persero) atau biasa disebut AP2 memang senantiasa menghadirkan inovasi baru dalam setiap pelayanannya yang berimplikasi pada banyaknya pengadaan barang dan jasa setiap tahun. Peluang inilah yang dimanfaatkan oleh oknum yang memiliki wewenang dengan memanfaatkan wewenang tersebut dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Setelah Baggage Handling System Menjerat Direktur Keuangan AP 2, KPK diharapkan jangan hanya berhenti disini tetapi harus terus bergerak menelaah kasus-kasus lain yang mungkin jauh lebih besar.

Salah satu masalah yang layak dianalisis oleh Institusi Hukum adalah masalah pelaksanaan pembebasan tanah untuk pembangunan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta. Ditengarai bahwa antara Desember 2017 sampai dengan Juni 2018 terdapat lonjakan harga tanah rata-rata senilai Rp. 409.542 untuk setiap m2. Jika dilakukan perhitungan berdasarkan nilai rata-rata kenaikan harga dengan luas tanah yang dibebaskan, maka terdapat dugaan kerugian negara senilai Rp. 427 miliar dalam pelaksanaan pembebasan tanah tersebut.

Perkiraan dugaan kerugian negara ini tentunya harus lebih didalami lagi dengan memperhitungkan bahwa harga tanah yang dibebaskan tidaklah sama tetapi ditentukan oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar. Namun mengingat lokasi yang dibebaskan adalah berdekatan maka besar kemungkinan NJOP dan harga pasar tidaklah jauh berbeda. Karena itu maka maka Institusi Hukum layak mendalami masalah ini. (Tim)