Rp. 2,6 Triliun PNBP Tertunggak dan 2,61 Juta Ha Kawasan Hutan Dirambah Jadi Kebun Sawit
08 / 11 / 2021 Kategori: Kementerian / Lembaga NegaraJakarta, BK – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penggunaan, Pelepasan, dan Perusakan Kawasan Hutan dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 30 Maret 2021 terungkap bahwa terdapat 341(tiga ratus empat puluh satu) wajib bayar dari Perusahaan Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang belum melaksanakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total sebesar ± Rp. 2,6 Triliun.
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data nama-nama perusahaan wajib bayar dan rencana target penyelesaian pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP tertunggak oleh Pemegang IPPKH Tahun 2021, serta menyampaikan laporan tertulis atas tindak lanjut dan progres pelaksanaan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan, sejak tanggal Rapat Dengar Pendapat tersebut dilaksanakan.
Selain itu Komisi IV DPR RI juga mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Daerah untuk mengungkap perusahaan pelaku penggunaan kawasan hutan non prosedural, yang telah melakukan perusakan hutan dan menyebabkan sekitar 2.611.000 (dua juta enam ratus sebelas ribu) hektar kawasan hutan berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan data perkebunan kelapa sawit ilegal (nama perusahaan, luas dan lokasi kebun pada masing-masing kabupaten), untuk kemudian dapat diserahkan selambat-lambatnya 2(dua) minggu setelah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat ini.
Dari informasi RDP tersebut dapat kita lihat bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
harus lebih giat lagi menagih PNBP dan melakukan pengawasan serta tindakan terhadap pelaku perambahan hutan (Tim)