
Putusan Aneh Pengadilan Negeri Cibinong
24 / 10 / 2023 Kategori: Hukum, Kementerian / Lembaga Negara, Korporasi, Pemerintah DaerahJakarta, BK – Dalam menjalankan perannya meningkatkan pendapatan negara, salah satu LSM yang bergerak dalam bidang pendapatan negara telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang merugikan pendapatan negara melalui Pengadilan Negeri Cibinong terhadap salah satu korporasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BK, dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2023/PN.Cbi LSM Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) telah menggugat PT. Cisarua Mountain Dairy Tbk dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang merugikan pendapatan negara.
Menurut salah satu praktisi PPKN yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa gugatan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim tetapi dengan putusan aneh yaitu dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat, dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menurutnya keanehan terjadi karena dalam salah satu pertimbangan hukumnya Majelis Hakim yang diketuai oleh Victor Suryadipta SH dengan Hakim Anggota Ruth Marina Damayanti Siregar SH, MH dan Amran S. Herman SH, MH tersebut menyatakan “Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut telah diatur tentang cara peran serta masyarakat dalam membantu pemerintah untuk pencegahan dan memberantas tindak pidana korupsi sehingga sekiranya Penggugat selaku Lembaga Swadaya Masyarakat yang didirikan dengan tujuan untuk membantu pemerintah dalam mengungkap hal-hal yang berkaitan dengan pendapatan dan kerugian negara maka tidak dihalangi haknya untuk berperan serta dan cara yang dapat dilakukan adalah untuk memberikan informasi dan meyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi dan bukannya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam perkara ini”
Praktisi tersebut mengatakan, “Tidak masuk akal dan aneh Majelis Hakim menyarankan kasus perdata dilaporkan ke Penegak Hukum, sudah pastilah ditolak. Terbukti Institusi Hukum KPK, Kejaksaan dan Kepolisian telah menjawab laporan PPKN dengan menyatakan tidak berwenang menyelidiki kasus perdata dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan pendapatan negara”. Karena itulah PPKN banding dengan harapan Majelis Hakim Banding dapat memperbaiki putusan Pengadilan Negeri tersebut, tegasnya.
Berdasarkan penelusuran BK terhadap website PN Cibinong, perkara tersebut memang masih dalam proses banding. Publik menunggu seperti apakah nanti putusan PT Bandung atas perkara ini, apakah putusan PN Cibinong dikuatkan ataukah dibatalkan. (Tim)