Perbedaan Harga Tanah Pembebasan Runway 3 Bandara Soekarno – Hatta
07 / 09 / 2021 Kategori: KorporasiJakarta, BK – Karena sangat pentingnya kebutuhan sarana transportasi udara pada masa kini dan masa yang akan datang, maka Pemerintah mendukung penuh semua pihak yang berkontribusi dalam pembangunan fasilitas bandar udara di seluruh wilayah Indonesia. Tak terkecuali PT. Angkasa Pura II (Persero) dalam melakukan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan peningkatan pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa didukung penuh oleh Pemerintah.
Salah satu proyek yang masuk dalam prioritas pembangungan nasional di lingkungan kerja PT. Angkasa Pura II (Persero) adalah Pembangunan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno – Hatta yang sudah selesai dibangun dan telah difungsikan dengan baik.
Namun dalam hal pembebasan tanah untuk pembangunan runway 3 tersebut yang dilakukan pada tahun 2017 dan 2018 terdapat perbedaan harga rata-rata per m2 tanah yang dibebaskan yang cukup signifikan. Hal ini ditengarai dapat menimbulkan kerugian negara bernilai ratusan miliar Rupiah.
Seperti diketahui pada tahun 2018 PT. Angkasa Pura II (Persero) telah membebaskan tanah seluas 104,35 Ha dengan harga rata-rata per m2 Rp. 2.056.186. Sedangkan pada tahun 2017 PT. Angkasa Pura II (Persero) telah membebaskan tanah seluas 31,15 Ha dengan harga rata-rata per m2 Rp. 1.646.644.
Antara Desember 2017 sampai dengan Juni 2018 terdapat lonjakan harga rata-rata per m2 tanah yang dibebaskan senilai Rp. 409.542.
Jika mengacu pada selisih harga rata-rata per m2 tanah tahun 2017 dan tahun 2018 tersebut, maka kemungkinan terdapat kerugian negara setidaknya Rp. 427 miliar.
Perkiraan dugaan kerugian negara ini tentunya harus dihitung ulang secara akurat oleh pihak berwenang. Karena harga tanah yang dibebaskan walaupun dalam satu lokasi yang berdekatan tentu tidaklah sama. Harga tanah yang dibebaskan sangat bervariasi dan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta harga pasar. Namun mengingat lokasi yang dibebaskan sangat berdekatan maka besar kemungkinan NJOP dan harga pasar tidak jauh berbeda.
Untuk mengetahui lebih jelasnya situasi ini maka pada tanggal 23 Juli 2019 dengan nomor surat 023/Konfirmasi/BK/VII/2019, BK telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Direktur Utama PT. Angkasa Pura II (Persero), namun selama satu tahun lebih sampai berita ini diturunkan tidak mendapat tanggapan. (Tim)