Pengadilan Pajak Belum Memberikan Putusan Atas Kerugian Pendapatan Negara US$ 15,76 PT. Indo Rama Synthetics Tbk
25 / 03 / 2023 Kategori: DKI Jakarta, Hukum, Kementerian / Lembaga Negara, Korporasi, Pemerintah Daerah, PresidenJakarta, BK – Pada tanggal 9 Mei 2022 Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) melalui Pengadilan Pajak telah mengajukan gugatan terhadap PT. Indo Rama Synthetics Tbk yang diduga merugikan pendapatan negara senilai USD 15,76.
Atas gugatan tersebut Pengadilan Pajak telah menyidangkan perkara dengan nomor sengketa 004620.99/2022/PP. Sidang telah digelar beberapa kali baik sidang dengan tatap muka maupun dengan sidang online.
Namun hingga saat berita ini diturunkan Pengadilan Pajak belum memberikan putusannya. Kami masih menunggu putusan Pengadilan Pajak untuk menentukan langkah berikutnya, demikian diungkapkan salah seorang praktisi PPKN.
Sesuai dengan UU Pengadilan Pajak seharusnya Pengadilan Pajak menolak dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini karena penggugat bukanlah Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sangat jelas bahwa penggugat adalah NGO yang memperjuangkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Seyogyanya Pengadilan Negeri-lah yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini.
Namun gugatan ini terpaksa kami ajukan ke Pengadilan Pajak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Purwakarta yang sebelumnya menyatakan dalam putusannya tidak berwenang mengadili dan Pengadilan Pajak-lah yang dinyatakan berwenang mengadili. Intinya Pengadilan Pajak belum memberikan putusan atas kerugian pendapatan negara US$ 15,76 PT. Indo Rama Synthetics Tbk tersebut, tegasnya. (EB/BL)