Kontribusi Kepada Negara PT. Pupuk Indonesia (Persero) Hanya Senilai Rp. 452.962.133.632 Dari Laba Sebelum Pajak Penghasilan Badan Rp. 9.403.522.000.000
04 / 09 / 2019 Kategori: KorporasiJakarta, BK – Dalam rangka menjalankan tugasnya, LSM Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) telah mencermati pendapatan negara dari sektor Pajak Penghasilan Badan PT. Pupuk Indonesia (Persero) untuk periode tahun 2016 dan 2017.
Berdasarkan analisis sementara PPKN, terdapat Kerugian Pada Pendapatan Negara senilai Rp. 1,89 triliun berupa pajak penghasilan badan yang kurang disetorkan.
Nilai Kerugian Pada Pendapatan Negara tersebut didasarkan pada perhitungan tarif pajak penghasilan efektif 25 % (jumlah yang seharusnya dibayar) dengan yang tertera pada laporan tahunan PT. Pupuk Indonesia (Persero).
Menurut data Kontribusi Kepada Negara dari Pajak Penghasilan Badan PT. Pupuk Indonesia (Persero) hanya senilai Rp. 452.962.133.632 (Rp. 221.783.422.658, dan Rp. 231.178.710.974 (masing-masing untuk tahun 2017 dan 2016).
Sedangkan jika dihitung berdasarkan tarif pajak 25% dari Laba Sebelum Pajak Penghasilan Badan, seharusnya PT. Pupuk Indonesia (Persero) memberikan kontribusi kepada negara dari Pajak Penghasilan Badan senilai Rp. 2.350.880.500.000.
Jika informasi dari PPKN ini benar, maka sangat disayangkan hal seperti ini bisa terjadi. Menjadi pertanyaan bagi publik, apa yang dikerjakan Ditjen Pajak selama ini dan mengapa bisa muncul masalah seperti ini. Presiden dan Menteri keuangan sudah saatnya memikirkan agar posisi Dirjen Pajak ditempati oleh orang yang benar-benar memahami perpajakan.
Hasil konfirmasi Berita Kabinet kepada manajemen PT. Pupuk Indonesia (Persero), Danu Akbar (Staf Komunikasi Korporat mewakili manajemennya menyatakan :
Menanggapi pertanyaan redaksi Berita Kabinet terkait dengan dugaan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp 1,89 triliun, kami sampaikan sebagai berikut:
1. PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai BUMN yang menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), dalam setiap pelaporan kinerja keuangan selalu diperiksa oleh kantor pajak.
2. Dari hasil pemeriksaan pihak kantor pajak, tidak ada dugaan atau masalah perpajakan sebagaimana yang ditanyakan redaksi Berita Kabinet.
Demikian tanggapan kami atas pertanyaan yang disampaikan, semoga bisa membantu redaksi Berita Kabinet dalam menyajikan informasi berimbang dan bertanggungjawab. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Demikian penjelasan dari PT. Pupuk Indonesia (Persero). (Tim)